Tuesday, 08 July 2025

KPK Sita Aset Tersangka Pemerasan RPTKA Kemnaker Rp6,6 Miliar, Ada Kost-kostan di Depok

KPK Sita Aset Tersangka Pemerasan RPTKA Kemnaker Rp6,6 Miliar, Ada Kost-kostan di Depok


Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 11 aset milik tersangka dalam bentuk properti dan uang tunai senilai total Rp6,6 miliar. Penyitaan ini berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa pemerasan dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Pada hari ini juga dilakukan penyitaan atas aset dari para tersangka pada perkara pemerasan di Kemenaker yaitu,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).

Budi merinci, aset yang disita terdiri atas dua unit rumah senilai kurang lebih Rp1,5 miliar, empat unit kontrakan dan kos-kosan senilai kurang lebih Rp3 miliar, empat bidang tanah dengan nilai taksiran Rp2 miliar, serta uang tunai sebesar Rp100 juta. Aset-aset tersebut tersebar di wilayah Depok dan Bekasi.

Namun demikian, Budi tidak mengungkap secara rinci siapa saja tersangka pemilik aset tersebut. Ia hanya menyampaikan bahwa pada hari yang sama, KPK memeriksa tiga tersangka dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara ini.

Mereka adalah Suhartono (SH) – Dirjen Binapenta dan PKK periode 2020–2023, Haryanto (HY) – Dirjen Binapenta dan PKK periode 2024–2025, serta Wisnu Pramono (WP) – Direktur PPTKA periode 2017–2019. Materi pemeriksaan, lanjut Budi, berkaitan dengan aset yang dibeli dalam rentang waktu 2017 hingga 2024.

“Pada hari ini turut diperiksa sebagai saksi pada perkara pemerasan di Kemenaker yaitu, SH, HY, dan WP. Materi pemeriksaan terkait dengan aset yang dibeli pada kurun waktu tahun 2017 sampai dengan 2024,” ucap Budi.

Sebelumnya, penyitaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memulihkan kerugian negara. KPK juga membuka peluang mengembangkan perkara ke ranah tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna menelusuri aliran dana hasil pemerasan RPTKA, baik yang masih berbentuk uang maupun yang telah dikonversi menjadi aset.

“Saya sampaikan juga bahwa terkait pasal yang mungkin nanti akan kita terapkan, akan kita kembangkan ke tindak pidana pencucian uang. Karena praktik ini sudah berlangsung sejak 2012, sehingga kami akan lebih mudah apabila nanti ketika melakukan asset recovery melalui TPPU terhadap para oknum-oknum yang melaksanakan praktik pemerasan di Kemnaker,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, Kamis (5/6/2025).

KPK sebelumnya telah mengumumkan delapan tersangka beserta nominal dugaan aliran dana yang diterima selama periode 2019–2024. Total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp53,7 miliar. 

Berikut daftar tersangka dan nilai dana yang diduga mereka terima:

1. Haryanto (HY) – Dirjen Binapenta dan PKK (2024–2025): Rp18 miliar

2. Putri Citra Wahyoe (PCW) – Staf Direktorat PPTKA (2019–2024): Rp13,9 miliar

3. Gatot Widiartono (GTW) – Koordinator Analisis dan Pengendalian TKA (2021–2025): Rp6,3 miliar

4. Devi Anggraeni (DA) – Direktur PPTKA (2024–2025): Rp2,3 miliar

5. Alfa Eshad (ALF) – Staf Direktorat PPTKA (2019–2024): Rp1,8 miliar

6. Jamal Shodiqin (JMS) – Staf Direktorat PPTKA (2019–2024): Rp1,1 miliar

7. Wisnu Pramono (WP) – Direktur PPTKA (2017–2019): Rp580 juta

8. Suhartono (SH) – Dirjen Binapenta dan PKK (2020–2023): Rp460 juta

Selain itu, KPK mencatat adanya dana tambahan sebesar Rp8,94 miliar yang diduga dibagikan kepada sekitar 85 pegawai Direktorat PPTKA dalam bentuk uang “dua mingguan”. Dana tersebut juga digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk pembelian aset atas nama tersangka maupun keluarganya.
 

Rizki Aslendra