Ototekno

KPK Sita 91 Kendaraan Aset Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, Ada Apa Saja?


Sebanyak 91 kendaraan telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kasus penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Di antara deretan kendaraan itu terdapat merek Lamborghini, McLaren, Range Rover, dan Jeep.

Penyitaan ini dilakukan saat KPK menggeledah beberapa tempat di Kalimantan Timur terkait kasus sejak akhir Mei hingga awal Juni 2024.

“Telah melakukan penyitaan kurang lebih 536 dokumen, bukti elektronik, dan kendaraan yang terdiri dari motor dan mobil mewah kurang lebih 91 unit. Berbagai merek ya, ada Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer, Mercedes-Benz, dan lain-lain,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Ali Fikri menambahkan, sebagian besar barang atau benda tersebut dititipkan di Rumah Penyimpanan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, di sejumlah tempat di Samarinda Kalimantan Timur dan di tempat beberapa pihak dalam rangka perawatan.

“Nanti tentu dalam proses persidangan, jaksa KPK akan meminta atau memohon kepada majelis hakim untuk melakukan perampasan dan kemudian nanti diserahkan kepada negara sejumlah aset yang saya kira ini jumlahnya cukup besar,” ujarnya.

Berdasarkan data dari daftar 91 kendaraan sitaan yang diterima awak media, ada tiga unit Lamborghini. Dua di antaranya adalah supercar Huracan STO 2022 dengan nomor polisi (nopol) F 1 TRI dan Aventador LP 700-4 2013 dengan nopol B 1 FAV. Satu lainnya yakni SUV Urus S yang tertulis punya nopol mirip Huracan, F 17 TRI.

Selain itu, ada pula Mclaren 720 S produksi 2017 dengan nopol B 268 yang dimiliki atas nama Endri Erawan. Supercar buatan Inggris ini harganya ditaksir Rp7,750 miliar hingga Rp9,250 miliar berdasarkan situs jual beli mobil bekas mewah online.

Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. Keduanya diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.

Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.

Rita kini mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
 

Back to top button