Wednesday, 03 July 2024

KPK Sita 40 Aset Tanah Milik Eks Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil

KPK Sita 40 Aset Tanah Milik Eks Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 40 bidang asset tanah di daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Kepulauan Riau dan sekitarnya.

Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, puluhan bidang tanah tersebut merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari mantan Bupati Meranti, Muhammad Adil.

“Bahwa penyidik pada periode pemeriksaan tersebut (21-26 Juni 2024) dan sampai dengan minggu depan telah dan akan melakukan penyitaan terhadap m40 bidang aset tanah yang diduga milik tersangka (Muhamnad Adil) yang tersebar di beberapa wilayah dan pulau-pulau di Kabupaten Kepulauan Meranti,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto melalui keterangannya kepada wartawan, Senin (1/7/2024).

Dia menambahkan, pihaknya juga sudah memasang tanda penyitaan (pelang) terhadap 40 aset tanah yang sudah disita oleh KPK.

“Bahwa estimasi nilai dari ke empat puluh bidang tanah tersebut sebesar kurang lebih Rp 5 miliar rupiah,” ucap Tessa.

Tessa menjelaskan, tanah hasil korupsi dari mantan Bupati Meranti itu dapat dari hasil penyidikan dan pemeriksaan terkait kasus korupsi di Kepulauan Meranti. Dalam penyidikan itu, KPK sudah memeriksa 37 saksi.

“KPK menyampaikan terima kasih kepada para pihak yang membantu dalam proses kegiatan penyidikan serta berterima kasih atas partisipasi dan laporan masyarakat dalam membantu kelancaran terungkapnya perkara ini,” katanya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan bahwa Muhammad Adil kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rabu (27/3/2024).

Awalnya, Muhammad Adil terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (6/4/2023) malam. Dalam temuan KPK, Adil menerima suap fee dari jasa travel umrah mencapai Rp1,4 miliar dari PT. Tanur Muthmainnah. Serta, memberikan suap kepada Anggota BPK Fahmi mencapai Rp1,1 miliar agar laporan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti bebas Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Selain itu, Adil juga melakukan pemerasan dengan melakukan pemungutan setoran dari SKPD di lingkungan Pemkab Meranti, hal itu diduga bersumber dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GUP). Besarannya sekitar 5 persen hingga 10 persen bagi setiap SKPD.

Atas ulahnya, Hakim Tipikor memvonis Adil 9 tahun penjara. Serta, pidana denda Rp600 juta dan uang diwajibkan membayar pengganti Rp17,8 miliar.