Sunday, 30 June 2024

KPK Pikir-pikir Ajukan Banding atas Vonis 9 Tahun Eks Dirut Pertamina

KPK Pikir-pikir Ajukan Banding atas Vonis 9 Tahun Eks Dirut Pertamina


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengomentari putusan Majelis Hakim Tipikor  Jakpus yang memvonis 9 tahun penjara terhadap eks Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan atas kasus tindak pidana korupsi pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Terlebih korupsi pada sektor ini (Migas) juga berdampak langsung pada hajat hidup masyarakat banyak,” ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangannya kepada wartawan, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Tessa menjelaskan, jaksa KPK masih pikir-pikir dulu mengajukan banding terkait vonis Karen. Khususnya terkait putusan hakim yang menyebut Karen tidak terbukti memperkaya diri sendiri sehingga tidak dibebankan uang pengganti. Uang penganti tersebut dibebankan kepada perusahaan asal Amerika Serikat (AS), Corpus Christi Liquefaction LLC.

“Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menunggu salinan putusan secara lengkap dari pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, untuk dipelajari apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan dimaksud, dengan tenggang waktu selama 7 hari sejak putusan dibacakan,” ujar dia.

Diketahui, vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yang menuntut Karen 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan badan. Karen juga dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104 ribu dolar Amerika Serikat (AS) subsider 2 tahun penjara.

Karen didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,8 triliun akibat dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada 2011-2014. Mantan Dirut PT Pertamina itu dianggap memperkaya diri sebesar Rp1,09 miliar dan sebanyak 104.016 dolar AS atau setara dengan Rp1,62 miliar, serta memperkaya suatu korporasi, yaitu CCL senilai 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp 1,8 triliun, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Selain itu, Karen juga didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko.