News

KPK: Pihak yang Membantu Bupati Mamberamo Tengah Kabur akan Dipidana

Bupati Mamberamo Tengah masuk daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Status DPO itu usai KPK menetapkan Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan di Mamberamo Tengah.

Mungkin anda suka

Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan bahwa saat ini tim penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada orang-orang terdekat tersangka yang diduga turut membantu proses pelarian diri tersangka.

“Saat ini tim masih menganalisa berbagai keterangan dari berbagai pihak yang dimaksud. KPK meminta para pihak tidak membantu tersangka melakukan persembunyian atau penghindaran atas proses penegakkan hukum secara sengaja. Karena dapat dikenai pidana merintangi proses penyidikan perkara,” jelas Ali kepada inilah.com pada Senin, (18/7/2022).

Selain menetapkan RHP sebagai DPO, KPK juga meminta bantuan masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui keberadaan RHP.

“Dalam pencarian ini, KPK juga mengapresiasi pihak kepolisian khususnya Polda Papua yang turut membantu dalam pencarian DPO yang dimaksud,” ujar Ali.

RHP ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi Pemda Kabupaten Mamberamo Tengah dengan dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Mamberamo Tengah.

Pada perjalanan kasus ini, KPK telah melayangkan surat panggilan terhadap RHP untuk diperiksa namun RHP tidak hadir. Kemudian KPK mengirim tim untuk menjemput paksa RHP di Jayapura, Papua.

Namun saat dijemput tim KPK, RHP melarikan diri ke Papua Nugini melewati ‘jalan tikus’.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button