News

KPK Periksa Tiga Saksi Terkait Kasus Lukas Enembe

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua dengan tersangka Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE).

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Setiabudi, Jakarta Selatan, yakni wiraswasta atas nama Mustopo Halim, pensiunan atas nama Muhammad Markum, dan pegawai negeri sipil atas nama Roy Eduard Fabian Wayoi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Ali menyebutkan pihaknya akan memeriksa ketiga saksi tersebut terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua.

KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk melengkapi alat bukti dan kelengkapan berkas perkara.

Penyidik KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears atau tahun jamak peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek tahun jamak rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek tahun jamak penataan lingkungan arena menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.

KPK telah memperpanjang penahanan Lukas Enembe selama 40 hari ke depan, mulai 2 Februari hingga 13 Maret, di Rutan KPK demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua.

Penyidik mengungkapkan perpanjangan penahanan Lukas Enembe itu dilakukan demi kepentingan pengumpulan alat bukti untuk semakin memperkuat dugaan perbuatan tersangka Lukas Enembe.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button