Friday, 28 June 2024

KPK Periksa Intensif Mantan Istri Dirut Taspen nonaktif Rina Lauwy

KPK Periksa Intensif Mantan Istri Dirut Taspen nonaktif Rina Lauwy


Mantan Istri  Direktur Utama (Dirut) PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) nonaktif Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy  diperiksa intensif sebagai saksi oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan.

Hari ini (21/5/2024) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Rina Lauwy Kosasih (Swasta),” kata Ali, Selasa (21/5/2024).

Ali menjelaskan, pemeriksaan Rina dilakukan untuk melengkapi berkas perkara Kosasih yang telah ditetapkan tersangka korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen itu.

“Penyidikan perkara dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero),” ucapnya.

Sebelumnya, Rina pernah diperiksa dalam tahap penyelidikan Jumat (1/9/2023).

Rina mengatakan dirinya dimintai keterangannya oleh tim penyelidik terkait dugaan korupsi di PT Taspen periode 2018-2022 yang turut menyeret nama suaminya. Kurang lebih empat jam dirinya dicecar tim penyidik.

“Memang yang diperiksa adalah (dugaan kasus korupsi di PT Taspen) periode 2018-2022 di mana Pak Kosasih sudah masuk ke dalam PT Taspen yang saat itu sudah menjabat sebagai direktur investasi kemudian jadi direktur utama,” kata Rina usai pemeriksaan kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan.

Rina mengaku dimintai oleh tim penyelidik 39 rekening koran milik dirinya dan punya mantan suaminya yang masih dirinya punya dan sejumlah laporan lainnya yang diminta oleh lembaga antirasuah itu.

“Kira-kira kurang lebih saya diminta tentang laporan keuangan, laporan rekening milik saya, milik pak Kosasih juga,” jelasnya.

Selain Kosasih, Direktur Utama Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto dikabarkan juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kosasih dan Ekiawan telah dicegah bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan, tepatnya hingga bulan September 2024.

Nilai kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) mencapai ratusan miliar rupiah. Dugaan tersebut masih awal dan bisa bertambah.

Selain itu, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi. Salah satunya, Kantor PT Taspen (Persero) dan salah satu kantor di Office 8 Building SCBD, Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan dan dilakukan penyitaan sejumlah barang bukti seperti dokumen, barang bukti elektronik dan catatan keuangan diduga ada kaitan dengan perkara tersebut.