Friday, 28 June 2024

KPK: Penyitaan HP Hasto Kewenangan Penyidik

KPK: Penyitaan HP Hasto Kewenangan Penyidik


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyitaan terhadap telepon seluler (ponsel) atau hanphone (HP) milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merupakan kewenangan dari penyidik untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam sidang kasus Harun Masiku (HM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Anggota Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan barang bukti elektronik yang telah disita menjadi salah satu alat bukti dalam perkara tindak pidana korupsi, dan itu merupakan kewenangan dari tim penyidik.

“Penyitaan HP milik saudara adalah bagian dari kewenangan Penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa Tipikor dimaksud,” kata Budi, Senin (10/6/2024).

Budi membeberkan, proses penyitaan sejumlah barang milik Hasto mulai dari HP hingga sejumlah dokumen lainnya itu diambil dari staf Hasto yang bernama Kusnadi.

“Dalam pemeriksaannya penyidik menanyakan keberadaan alat komunikasi milik saksi H (Hasto). Saksi H menjawab bahwa alat komunikasi ada di stafnya (Kusnadi),” ucap Budi.

“Penyidik meminta staf dari saksi H dipanggil, dan setelan dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa: elektronik (HP), catatan dan agenda milik saksi H,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku handphone dan tas miliknya disita oleh tim penyidik KPK saat menjalani pemeriksaan terkait tersangka yang juga buronan kasus dugaan suap, Harun Masiku.

Hasto mengaku, barang miliknya itu disita dari stafnya bernama Kusnadi. Ketika itu, Hasto berada dalam ruang pemeriksaan dan ajudannya yang di luar ruangan tiba-tiba dipanggil tim penyidik.