News

KPK: Pemeriksaan Eks KSAU Tak Perlu Izin Panglima

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menegaskan pemeriksaan terhadap eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna tak perlu izin panglima. Agus diketahui sudah pensiun dari kedinasan militer dan menjadi sipil sehingga pemeriksaan terhadap yang bersangkutan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ghufron menyebut, agenda pemeriksaan terhadap Agus dalam perkara korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 tahun 2016-2017 dilakukan sesuai prosedur seperti umumnya. Mengikuti ketentuan hukum terhadap warga sipil.

“Pada saat ini yang bersangkutan bukan lagi sebagai militer karenanya sudah tidak diliputi dengan jabatan militer, sudah menjadi anggota sipil, warga sipil pada umumnya,” kata Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/9/2022).

Agus sudah dua kali dipanggil untuk diperiksa namun tidak memenuhi pemeriksaan. Setidaknya, Agus dipanggil untuk diperiksa pada 8 dan 15 September 2022 yang lalu.

Kuasa hukum Agus, Teguh Samudera meminta KPK agar memanggil kliennya sesuai dengan prosedur TNI. Alasannya, pengadaan helikopter AW terjadi ketika kliennya masih aktif di militer sehingga pemeriksaan yang dilakukan KPK harus mengikuti ketentuan militer.

“Ternyata ini panggilan yang kedua, padahal saat panggilan pertama kami juga sudah menyampaikan surat bahkan bicara kepada penyidik. Ini surat pemanggilannya tidak sesuai dengan prosedur, tidak sesuai dengan instruksi panglima maupun undang-undang yang berlaku untuk militer, supaya dibetulkan kira-kira seperti itu,” ucap Teguh di Gedung KPK.

Dalam kasus pengadaan helikopter AW-101  KPK telah menetapkan Irfan Kurnia Saleh (IKS) selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG) sebagai tersangka. KPK menduga akibat perbuatan tersangka Irfan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp224 miliar dari nilai kontrak Rp738,9 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button