News

KPK Optimistis Azis Syamsuddin Divonis Bersalah Suap Penyidik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis mantan Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsuddin divonis bersalah.

“Kami optimistis berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sudah diperlihatkan tim jaksa KPK di depan majelis hakim, terdakwa akan dinyatakan bersalah menurut hukum,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (17/2/2022).

Mungkin anda suka

Azis hari ini bakal menjalani sidang vonis perkara suap ke penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Ali meyakini majelis hakim memiliki prinsip independensi dalam memutus suatu perkara sehingga benar-benar mempertimbangkan aspek keadilan masyarakat.

“Kami meyakini majelis hakim dalam perkara ini adil dan independen dalam memeriksa dan memutus perkara ini. Namun mengenai hukuman tentu sepenuhnya menjadi wewenang majelis hakim,” ungkap Ali.

Sidang kali ini merupakan penundaan dari jadwal sebelumnya. Sidang sebelumnya batal lantaran dua orang majelis hakim yang menyidangkan kasus ini positif COVID19.

Dalam perkara ini, Azis mendapat tuntutan 4 tahun dan 2 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Awalnya, KPK melakukan penyelidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 sejak 8 Oktober 2019 di mana ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

Azis berusaha agar dia dan Aliza Gunado tak jadi tersangka oleh KPK. Kemudian meminta bantuan penyidik KPK Stepanus Robin. Stepanus menjadi penyidik KPK dari unsur Polri sejak 15 Agustus 2019.

Stepanus Robin dan Maskur Husain menyampaikan kesediaannya untuk membantu dengan imbalan uang sejumlah Rp4 miliar. Dengan perhitungan masing-masing sejumlah Rp2 miliar dari Azis dan Aliza Gunado, dengan uang muka sejumlah Rp300 juta dan Azis menyetujuinya.

Terkait perkara ini, eks mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sudah mendapat vonis 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ada juga kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2.322.577.000. Sedangkan advokat Maskur Husain mendapat vonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ada juga kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp8.702.500.000 dan 36 ribu dolar AS.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button