News

KPK Masih Enggan Selidiki Proyek Gorden Miliaran Rupiah Rumdin DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih enggan melakukan penyelidikan terkait proyek pengadaan gorden miliaran rupiah untuk rumah dinas (rumdin) anggota DPR di Kalibata, Jakarta Selatan.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, lembaga antirasuah ini tengah fokus menyerukan upaya pencegahan dengan mengoptimalkan asas akuntabilitas dan transparansi menyangkut proses pengadaan barang dan jasa.

“Tentu (pengadaan barang dan jasa) harus patuh asas akuntabilitas dan transparan. Hal itu penting dari proses pengadaan,” kata Ali di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (10/5/2022).

Dia menjelaskan, pengadaan barang dan jasa harus sesuai dengan pedoman yang berlaku demi mencegah terjadinya kerugian keuangan negara.

Ali menyebut, KPK bakal ikut mengawal proses pengadaan gorden rumdin anggota DPR tersebut. Sejauh ini, dia menilai, pengadaan gorden miliaran rupiah itu masih dalam proses tahap administrasi.

“Kami akan ikut mengawal proses awal hingga akhir, sampai pembayaran. Kalau mengkaji lebih jauh, Ini masih proses administrasi,” ujarnya.

Ia menyebut, salah satu kajian terkait apakah uang negara sudah digelontorkan untuk membiayai proyek pengadaan gorden tersebut. Ali memastikan, KPK akan melakukan penyelidikan apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum dalam proyek pengadaan gorden rumdin anggota DPR tersebut

“Apakah sudah ada uang negara yang keluar belum? Kami akan fokus pencegahan, sesuai dengan asas,” kata Ali menegaskan

Sebelumnya, proyek pengadaan gorden untuk rumdin anggota DPR RI di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan (Jaksel) menelan anggaran fantastis senilai Rp43,5 miliar. Harga pengadaan gorden Rp43,5 miliar ini berdasarkan usulan PT Bertiga Mitra Solusi.

Perusahaan itu merupakan pemenang tender proyek pengadaan gorden rumdin anggota DPR. Namun, hal tersebut menuai sorotan karena usulan biaya Rp43,5 miliar dari PT Bertiga Mitra Solusi itu yang paling tinggi apabila membandingkan dengan perusahaan peserta lelang pengadaan gorden lainnya. [yud]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button