Monday, 01 July 2024

KPK Lelang Rumah dan Vila Milik Koruptor Mantan Anggota DPRD Jabar

KPK Lelang Rumah dan Vila Milik Koruptor Mantan Anggota DPRD Jabar


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang dua rumah milik Mantan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Abdul Rozaq Muslim.

Rozaq merupakan terpidana dalam kasus suap bantuan provinsi (Banprov) untuk sejumlah proyek Kabupaten Indramayu.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan lelang dilaksankan tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran melalui internet (open bidding) yang bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Cirebon.

“KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Cirebon akan melaksanakan lelang barang rampasan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Abdul Rozaq Muslim,” kata Ali melalui keterangannya, Selasa (21/5/2024).

vila yang dilelang KPK untuk kepentingan negara
vila yang dilelang KPK untuk kepentingan negara (Foto: KPK)

Ali pun membeberkan dua rumah milik Eks kader Golkar itu dengan harga limit (harga minimal barang lelang) sekitar ratusan juta yaitu Tanah dan bangunan SHM 182 di Jalan Sepakat Nomor 329, RT 19 RW 4 Desa Karangampel Kidul, Kec. Karangampel, Kabupaten Indramayu, dengan luas tanah 282 M2 , luas bangunan 1 seluas 112 M2 , luas bangunan 2 seluas 65,45 M2.

“Dengan harga limit Rp560.971.000,00 dan uang jaminan Rp168.291.300,00,” ucapnya.

Selain itu, Tanah dan bangunan SHM 781 di Villa Casablanca Nomor 12 Jalan Raya Singajaya R 9 RW 3, Desa Singajaya, Kec. Indramayu, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat dengan luas tanah 102 M2 dan Bangunan 61,5 M2.

“Harga limit Rp 353.561.000,00 dan uang jaminan Rp106.068.300,00,” katanya.

Dalam konstruksi perkara ketika penahan disebut untuk memperoleh proyek, wiraswasta bernama Carsa melakukan pendekatan secara personal dan keuangan dengan sejumlah pihak yang mempunyai kewenangan terutama bupati, kadis/intansi lainnya di Kabupaten Indramayu, termasuk kepada Rozaq.

Carsa mendekati Rozaq sejak 2016 pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019.

Selanjutnya, Rozaq selaku Anggota DPRD memperjuangkan bantuan provinsi untuk Kabupaten Indramayu dan Cirebon (yang merupakan daerah pemilihannya) supaya bantuan provinsi tersebut bisa menjadi anggaran proyek yang akan dikerjakan Carsa.

Sebagai wujud komitmen, Carsa menjanjikan memberikan “fee” 5 persen kepada Rozaq bila mendapatkan pekerjaan tersebut.

Diketahui dalam putusan vonis banding Hakim PT Bandung, Rozaq dihukum 5 tahun penjara dan pidana denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Serta harus membayar uang pidana pengganti Rp 9.180.500.000.