Friday, 28 June 2024

KPK Laporkan Hakim Fahzal Hendri Cs ke KY dan MA Buntu Putusan Gazalba Saleh

KPK Laporkan Hakim Fahzal Hendri Cs ke KY dan MA Buntu Putusan Gazalba Saleh


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan Majelis Hakim Tipikor yang menangani kasus Terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA). Adapun Hakim yang dilaporkan yaitu Fahzal Hendri, Hakim Rianto Adam Pontoh serta Hakim Sukartono.

“Saya akan meminta dulu penjelasan dari protokol kami. Kalau sudah ada respons bagaimana terhadap laporan pengaduan yang kami layangkan kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawas,” ujar Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2024).

Nawawi menjelaskan dalam laporannya, Hakim Fahzal Hendri Cs diduga mengarahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Hal ini melanggar kode etik hakim.

“Kami melihat bahwa majelis hakim dalam produk pada tingkat pertama itu terkesan mengarahkan kepada jaksa penuntut umum kami untuk mengikuti isi putusan yang mereka,” ucapnya

“Tetapi oleh majelis hakim itu terkesan “sudahlah penuhi ajalah itu syarat administrasi baru diajukan kembali itu” bagi kami satu bentuk pelanggaran kode etik,” jelas Nawawi.

Menurut dia, seharusnya Fahzal Hendri Cs ketika usai membacakan putusan sela memberikan opsi jalur hukum selanjutnya.

“Terima yuk atau banding. Itu saja yang bisa disampaikan oleh hakim, mengingatkan para pihak tentang hak-hak mereka setelah putusan,” ucapnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memerintahkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk melanjutkan sidang pemeriksaan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh terdakwa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Demikian disampaikan Ketua Majelis Hakim Tingkat Tinggi Jakarta, Subachran Hardi Mulyono ketika membaca vonis verzet atau perlawanan terhadap putusan sela majelis hakim Tipikor yang mengabulkan eksepsi kubu Gazalba agar dibebaskan dari dakwaan Jaksa KPK.

“Memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara aquo untuk melanjutkan mengadili dan memutuskan perkara aquo,” ujar Hakim Subachran ketika membaca putusan sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

Hakim Subachran, menilai surat dakwaan Jaksa KPK sudah sah dimata hukum. Dimana, Jaksa mendakwa Gazalba menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp62,9 miliar.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Fahzal Hendri dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024), mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh.

Fahzal menjelaskan salah satu alasan majelis mengabulkan nota keberatan Gazalba, yakni tidak terpenuhinya syarat-syarat pendelegasian penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi sesuai asas single prosecution system (sistem penuntutan tunggal).

Untuk itu, majelis memerintahkan Gazalba segera dibebaskan dari tahanan, setelah putusan sela diucapkan serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Namun, Fahzal menegaskan putusan sela yang diberikan majelis hakim tidak masuk pada pokok perkara atau materi, sehingga apabila jaksa penuntut umum (JPU) KPK sudah melengkapi administrasi pendelegasian wewenang penuntutan dari Kejaksaan Agung maka sidang pembuktian perkara bisa dilanjutkan.