Tuesday, 14 January 2025

KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Eks Ketua KPU Arief Budiman terkait Kasus Hasto

KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Eks Ketua KPU Arief Budiman terkait Kasus Hasto


Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap mantan Ketua KPU 2017-2022, Arief Budiman, terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Sebelumnya, Arief tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat (10/1/2025) karena surat undangan dari KPK terlambat diterima.

“Kalau yang dipanggil itu kan kita memerlukan keterangannya. Jadi pasti kita akan jadwal ulang. Jadwal ulangnya nanti kita cek lagi,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (11/1/2025).

Asep menjelaskan bahwa surat undangan sebenarnya sudah dikirim tiga hari sebelum jadwal pemeriksaan. Namun, sejumlah kendala, seperti kesalahan alamat hingga Arief yang baru pulang dari luar kota, menyebabkan keterlambatan penerimaan surat tersebut.

“Keadaan-keadaan seperti itu dikonfirmasi sehingga setelah dikonfirmasi nanti bisa dilakukan penjadwalan ulang,” jelas Asep.

Sementara itu, Arief Budiman sebelumnya menyatakan bahwa KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus Hasto Kristiyanto. Arief mengatakan bahwa dirinya belum menerima surat pemanggilan untuk pemeriksaan yang seharusnya dilakukan pada Jumat (10/1/2025).

“Saya belum terima surat panggilannya. Baru diberitahu by WA (WhatsApp) siang ini,” ujar Arief saat dikonfirmasi pada hari yang sama.

Arief adalah salah satu saksi kunci dalam kasus yang melibatkan Hasto terkait dugaan suap dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 untuk meloloskan Harun Masiku. Dalam persidangan sebelumnya, hakim pernah bertanya kepada Arief terkait pernah mendapatkan intimidasi dari Harun Masiku, yang menunjukkan foto dirinya bersama Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

Selain itu, Arief menyebut bahwa surat rekomendasi PAW Harun Masiku yang diajukan ke KPU memuat tanda tangan Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Sebagai informasi, pada Selasa (24/12/2024), KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

Hasto diduga menjadi donatur suap sebesar Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk meloloskan Harun Masiku melalui mekanisme PAW. Donny disebut berperan dalam proses pemberian suap tersebut.

Selain itu, Hasto disebut memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya dalam air guna menghilangkan bukti saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Januari 2020. Ia juga diduga berupaya membungkam sejumlah saksi agar tidak memberikan keterangan semestinya kepada penyidik.

KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Hasto, Donny, dan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Yasonna diduga terlibat dalam menghalangi akses data perlintasan Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta saat OTT berlangsung.

Penggeledahan Rumah Hasto
Pada Selasa (7/1/2025), tim penyidik KPK menggeledah dua rumah pribadi milik Hasto Kristiyanto. Setelah menggeledah rumah di Bekasi pada sore hari, penyidik melanjutkan penggeledahan di rumah Hasto di kawasan Kebagusan, Jakarta Selatan, pada malam harinya.

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Hasto dalam pusaran korupsi Harun Masiku.

Rizki Aslendra