News

KPK Geledah Kantor SKPD Pemkot Ambon Terkait Suap Wali Kota Richard Louhenapessy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Ambon. Penggeledahan terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy.

“Tim penyidik melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah kota Ambon. Saat ini kegiatan (penggeledahan) sedang berlangsung,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (17/5/2022).

KPK melakukan penggeledahan untuk menelusuri bukti dan petunjuk kasus dugaan suap izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.

Ali belum menerangkan barang bukti apa saja yang KPK sita dalam penggeledahan. Ia menyebut bakal menyampaikan perkembangan menyangkut penggeledahan tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa dan karyawan Alfamidi di Kota Ambon, Amri sebagai tersangka.

Richard dan Andrew telah menjalani penahanan sementara untuk 20 hari ke depan. Terhitung sejak 13 Mei hingga 1 Juni 2022. KPK menahan Richard di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan Andrew mendekam di Rutan KPK kavling C1.

Namun, KPK belum menahan Amri. Ketua KPK Firli Bahuri meminta Amri segera memenuhi panggilan penyidik KPK.

“KPK mengimbau agar tersangka Amri kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan surat panggilan akan segera dikirimkan,” bebernya.

Sebagai penerima suap, KPK menduga Richard dan Andrew melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Amri yang menjadi tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [yud]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button