Saturday, 29 June 2024

KPK Endus ‘Bau Anyir’ Pengondisian Putusan Sela Gazalba Saleh

KPK Endus ‘Bau Anyir’ Pengondisian Putusan Sela Gazalba Saleh


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus indikasi pengondisian perkara antara Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dengan Majelis Hakim Tipikor Fahzal Hendri Cs terkait putusan sela dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU).

“Kalau soal bau-bau anyir semua orang bisa menciumnya Pak (awak media). Apalagi Komisi Pemberantasan Korupsi yang memang kerjanya mencium Pak,” ujar Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango di Jakarta, dikutip Rabu (26/6/2024).

Menurut Nawawi, putusan sela yang mengabulkan eksepsi Gazalba dapat membuat kekacauan dalam sistem peradilan di Indonesia. Majelis hakim kala itu menilai jaksa KPK tidak memiliki wewenang penuntutan karena tidak mendapat pendelegasian Jaksa Agung dalam menangani perkara tersebut.

“Bayangkan bagaimana perkara yang banyak begitu berlangsung khusus yang satu ini dinyatakan cacat padahal yang lainnya ini sama dan ditangani oleh majelis hakim yang sama apakah itu tidak menjadi terkesan kacau gitu,” tutur dia menjelaskan.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menilai putusan Hakim Tipikor Fahzal Hendri Cs kepada Gazalba tidak berdasar. Sebab bertentangan dengan Pasal 43 UU Tipikor, jo UU No. 30 Tahun. 2002 tentang KPK jo Pasal 1 ayat 3 jo Pasal 6 huruf e UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK. “KPK diberi kewenangan melakukan pemberantasan tipikor dengan tugas melakukan penyelidikan,  penyidikan, penuntutan, eksekusi serta melakukan koordinasi dan supervisi dan lain-lain,” ucap Tanak.

Tanak pun memberi apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang telah mengabulkan perlawanan atau verzet yang dilayangkan Jaksa KPK atas putusan sela bebas Gazalba Saleh yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya.

Atas putusan itu, argumentasi Hakim Tipikor Fahzal Hendri pun terpatahkan terkait tidak terpenuhinya syarat-syarat pendelegasian penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi sesuai asas single prosecution system (sistem penuntutan tunggal).

“Oleh karena itu Jaksa di KPK yang bertugas melakukan tugas sebagai Penuntut Umum tidak perlu mendapat pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung, cukup mendapat Surat Perintah dari Pimpinan KPK,” ujar dia.