News

KPK Eksekusi Uang Pengganti Edhy Prabowo Rp72 Miliar dan US$2.700

KPK mengeksekusi uang pengganti kerugian negara Rp72 miliar dan US$2.700 yang dibebankan kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Sebelumnya jaksa KPK telah mengeksekusi badan Edhy Prabowo ke Lapas Tangerang untuk menjalani masa pidana 5 tahun penjara dalam perkara korupsi perizinan ekspor lobster.

Pelaksana tugas (Plt) Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, uang pengganti dalam perkara Edhy sudah disetorkan ke kas negara oleh jaksa eksekutor, Hendra Apriansyah. “Uang yang disetorkan berdasarkan putusan pengadilan dirampas untuk negara,” kata Ali, Jumat (8/4/2022).

Ali mengatakan penyetoran uang rampasan itu dalam rangka mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara, sebagai salah satu langkah asset recovery atau pemulihan aset.

“KPK terus mengedepankan pemidanaan perampasan hasil korupsi sebagai bagian efek jera, dan kemudian dilakukan penyetoran hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi maupun TPPU yang ditangani KPK ke kas negara,” jelasnya.

Edhy Prabowo dengan kapasitasnya selaku Menteri Kelautan dan Perikanan terbukti menerima suap sebesar US$ 77.000 dan Rp24 miliar terkait perizinan ekspor benih bening atau benur lobster. Edhy menerima suap dari Direktur PT Duta Putra Perkasa Pratama Suharjitom dan perusahaan pengekspor benur lobster lain.

Pengadilan Tinggi DKI memperberat vonis Edhy Prabowo dari 5 tahun pidana penjara menjadi sembilan tahun serta pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung membatalkan vonis hakim tinggi dan mengembalikannya menjadi pidana 5 tahun penjara sesuai putusan tingkat pertama.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button