News

KPK Eksekusi Edhy Prabowo ke Lapas Tangerang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten. Eksekusi dilaksanakan setelah perkara suap perizinan ekspor benih lobster yang membelit Edhy telah berkekuatan hukum tetap.

Pada tingkat kasasi, Edhy Prabowo dijatuhkan vonis pidana 5 tahun penjara. Putusan tersebut membatalkan vonis pada tingkat banding yang memberatkan hukuman Edhy dari 5 tahun menjadi 9 tahun pidana penjara.

“Jaksa Eksekusi KPK Hendra Apriansyah, Selasa (5/4/2022) telah selesai melaksanakan putusan pengadilan. Terpidana dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi dengan masa penahanan sejak di tahap penyidikan,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Rabu (6/4/2022).

Selain eksekusi badan, KPK juga bakal mengeksekusi pidana dendan Rp400 juta yang dibebankan kepada Edhy. Termasuk eksekusi membayar uang pengganti sebesar Rp9,6 miliar dan 77 ribu dolar AS.

“Apabila tidak membayar maka dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan dalam hal hartanya tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 3 tahun,” kata Ali.

 

Back to top button