News

KPK Dinilai ‘Buang Badan’ Usut Dugaan Korupsi Eks Kapolresta Bandara Soetta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai enggan aktif dan terkesan membuang badan dalam mengusut kasus korupsi yang menjerat eks Kapolresta Bandara Soekarno Hatta, Kombes Pol Edwin Hatorangan yang diduga menerima Rp7,3 miliar.

Pasalnya, KPK seolah melempar bola kepada masyarakat untuk melapor, tanpa memahami bahwa KPK mampu melakukan supervisi dalam mengusut kasus eks Kapolres Soetta.

“Kami tidak memahami maksud pernyataan Plt Jubir Penindakan KPK, Ali Fikri, yang meminta masyarakat untuk segera melaporkan peristiwa itu ke KPK. Jangan lupa, KPK tetap dapat melakukan penyelidikan, sekalipun tanpa laporan masyarakat, secara mandiri,” kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, Rabu (7/9/2022).

Untuk itu, ia merasa janggal dengan pasifnya KPK sebab kasus eks Kapolres Soetta yang telah menyita perhatian masyarakat dan bahkan telah terbukti dalam proses sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP).

“Kami menduga pernyataan Ali itu hanya sekadar upaya untuk menghindar dari tanggung jawab lembaga untuk melakukan penindakan dugaan tindak pidana korupsi,” tambahnya.

Sehingga, lanjut dia, ICW mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait dengan penerimaan uang sebesar Rp7,3 miliar oleh eks Kapolresta Bandara Soekarno Hatta, Kombes Edwin Hatorangan.

Sebab, dua jeratan pasal bakal mengancam eks Kapolres Soetta, yakni pasal 8 UU Tipikor tentang Penggelapan dalam Jabatan dan pasal 12 UU Tipikor tentang Penerimaan Suap.

Kurnia menyebutkan bahwa sebagaimana ramai dibincangkan masyarakat dan berdasarkan putusan etik Polri, Edwin diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta.

“Perbuatan ini diduga keras memenuhi unsur Pasal 8 UU Tipikor karena setiap pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang sedang menjabat dilarang menggelapkan uang  berkaitan pekerjaannya,” ujarnya.

Namun, bila dalam proses penyelidikan dan penyidikan KPK menemukan adanya penerimaan uang dari barang bukti yang diserahkan Kasat Reserse Narkoba kepadanya dengan janji atau iming-iming pengurusan perkara, maka eks Kapolres Soetta terancam juga dijerat pasal penyuapan.

“Berkaitan dengan suatu janji untuk mengurus perkara pokok? Jika iya, maka Edwin bisa dikenakan Pasal 12 UU Tipikor dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup,” tegasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button