News

KPK Diminta Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Pertanian di Tangsel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menyelidiki dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Kawasan Pertanian Terpadu (KPT) Di Dinas Pembangunan & Penataan Ruang Pemkot Tangerang Selatan Tahun Jamak 2017 & 2018.

“Proyek Pembangunan Kawasan Pertanian Terpadu (KPT) Di Dinas Pembangunan & Penataan Ruang Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) di Ciater, Serpong Tangsel ini menggunakan pagu anggaran tahun jamak (Multi Year) pada APBD Tangsel tahun 2017 dan 2018 sebesar Rp48 Miliar dengan rincian Rp25 Miliar tahun 2017 dan Rp23 Miliar tahun 2018 dengan tujuan sebagai pembangunan laboratorium edukasi di bidang pertanian,” ujar Koordinator Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP) M Adnan, Kamis (2/12/2021).

Menurutnya, pada pelaksanaan proyek ini di lapangan yang harusnya selesai pengerjaannya tahun 2018 telah menghabiskan anggaran APBD tahun jamak sebesar Rp38 Millar dari pagu anggaran yang di sediakan sebesar Rp 48 Millar sampai tahun 2021 ini masih mangkrak alias tidak berfungsi sebagaimana tujuan awalnya sebagai laboratorium edukasi di bidang pertanian.

“Berdasarkan data di lokasi proyek, saat ini hanya terlihat bangunan berarsitektur rangka besi dalam kondisi karatan yang di dalamnya terdapat tanaman kangkung yang tidak terawat. Selain itu juga hanya terlihat bangunan berbentuk setengah lingkaran yang juga karatan dan tak terurus,” ujarnya.

“Kami menilai dugaan korupsi proyek ini berawal dari Pemkot Tangsel dalam hal ini dinas Pembangunan & Penataan Ruang dalam perencanaan tidak ‘prudent’ dalam menerapkan prinsip ‘good governance’ sesuai kaidah azas pemerintahan yang baik dimana sesuai UU No 25 tahun 2014 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mewajibkan Pemda untuk menyusun perencanaan pembangunan daerah di susun secara sistematis, terarah, terpadu dan berkelanjutan,” sambungnya.

Dia menambahkan, proyek Pembangunan Kawasan Pertanian Terpadu (KPT) ini di buat secara semberono tanpa perencanaan yang matang sehingga pelaksanaannya di lapangan banyak menabrak aturan-aturan hukum dan perundang-undangan serta hanya berorientasi mengejar profit atau memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi bagi pihak yang terlibat dalam hal ini Dinas Pembangunan & Penataan Ruang Tangsel dan pelaksana proyek sehingga hasilnya uang rakyat sebesar Rp 38 Milyar jadi menguap sia-sia tanpa di nikmati oleh warga Tangsel.

“Kesemberonoan atau ketidak hati-hatian itu antara lain proyek pembangunan Kawasan Pertanian Terpadu (KPT) tersebut berdiri diatas tanah milik warga (2000 M2) dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) asli, Akte Jual Beli (AJB) asli dan peta bidang digital yang sudah terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sehingga menimbulkan persoalan hukum yang mengakibatkan proyek menjadi mangkrak dan menimbulkan kerugian negara sia-sia sebesar Rp38 Miliar,”ungkapnya.

“Untuk itu kami sebagai warga negara melaporkan dan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan korupsi pada Pemkot Tangsel dalam hal ini Dinas Pembangunan & Penataan RuangĀ  dalam Proyek Pembangunan Kawasan Pertanian Terpadu (KPT) tahun jamak 2017 & 2018 yang mangkrak dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp38 Miliar,” tambahnya.

Patut di duga pemkot Tangsel Dinas Pembangunan & Penataan Ruang telah melanggar hukum dalam pelaksanaan proyek sesuai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang berbunyi Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button