Tuesday, 02 July 2024

KPK Cermati Perkembangan Sidang SYL untuk Cari Tersangka Baru

KPK Cermati Perkembangan Sidang SYL untuk Cari Tersangka Baru


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan Pemilik PT Mulia Knitting Factory (Grup Rider), Hanan Supangkat sebagai tersangka dalam pusaran kasus korupsi di Kementan.

Hanan sudah pernah dperiksa penyidik KPK sebagai saksi dugaan pencucian uang Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Rumahnya di Taman Kebon Jeruk Blok J-XII / 2, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, juga sudah digeledah tim KPK dan berhasil menyita sejumlah dokumen proyek di Kementan hingga uang dan valas total Rp15 miliar.

Dalam perjalanan persidangan SYL, nama Hanan didorong untuk diproses berdasarkan bukti dan informasi yang sudah dikantongi KPK.”Terkait hal tersebut, semua fakta persidangan yang dapat menguatkan unsur perkara pidana yang sedang diusut maupun pengembangannya, dapat didalami oleh Penyidik KPK,” ujar Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada Inilah.com, Minggu (30/6/2024).

Menurut Tessa, penetapan tersangka kepada bos pakaian dalam itu tergantung analisis alat bukti dikumpulkan oleh tim penyidik. Maka itu, ia meminta seluruh pihak sabar menunggu.”Penyidik KPK untuk mencari kecukupan alat buktinya. Jadi kita tunggu saja sama-sama,” ucapnya.

Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan bahwa Hanan Supangkat, mengkondisikan sejumlah perusahaan yang mengikuti lelang proyek di Kementan. Hal ini, atas pengetahuan SYL selaku Mentan kala itu.

“Dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI. Melalui akses dari tersangka SYL,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (26/3/2024).

Kuasa Hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen tak terima kliennya harus dibui sendiri usai dituntut Jaksa KPK selama 12 tahun penjara. Ia meminta KPK mengusut sejauh mana keterlibatan Hanan Supangkat.

“Namanya Hanan Supangkat. Mohon berkenan melalui yang mulia, bila berkenan mungkin, meminta ke majelis menghadirkan Hanan Supangkat,” kata Djamaluddin kepada Ketua Majelis Hakim Tipikor, Rianto Adam Pontoh, di PN Jakpus, Jumat (28/6/2024).