News

KPK Cegah 10 Orang terkait Kasus Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 10 orang ke luar negeri. Usulan cegah ini diajukan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham sejak Rabu (12/6/2024) kemarin.

“KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk 6 (enam) bulan ke depan pada 10 orang,” kata Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo melalui keterangannya kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).

Budi menjelaskan, 10 orang tersebut dicegah untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara (Jakut) yang dilakukan oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya (DS). Kasus ini baru diumumkan naik penyidikan oleh KPK.

Kasus tersebut merupakan pengembangan perkara yang menjerat Eks Direktur Utama Sarana Jaya (DS), Yoory Corneles Pinontoan sebelumnya.

“Bahwa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Lahan di Lokasi Rorotan – DKI Jakarta oleh BUMD DS,” ucap Budi.

Berikut daftar 10 orang yang dicegah ke luar negeri:

1.    ZA, Swasta
2.    MA, Karyawan Swasta
3.    FA, Wiraswasta
4.    NK, Karyawan Swasta
5.    DBA, Manager PT CIP dan PT KI
6.    PS, Manager PT CIP dan PT KI
7.    JBT, Notaris
8.    SSG, Advokat
9.    LS, Wiraswasta
10.    M, Wiraswasta

Back to top button