News

KPK Buka Peluang Ajukan PK Terkait Vonis Bebas Samin Tan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan putusan bebas pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM) Samin Tan. Menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, pihaknya sejauh ini tengah mengkaji.

“Kami menunggu dulu putusan salinan tertulisnya secara resmi. Supaya kami kemudian dapat bisa menentukan langkah lanjut PK atau tidak,” kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2022).

Dia menjelaskan, KPK tetap menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi yang diajukan KPK menyangkut perkara Samin Tan. Ghufron menegaskan, KPK masih menunggu salinan putusan kasasi dan pengkajian sehingga dapat menentukan langkah hukum berikutnya.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri meminta MA segera mengirimkan salinan putusan kasasi terkait putusan Samin Tan. Tujuannya, agar pihaknya dapat segera mendalami dan mempelajari substansi perkara.

Sebelumnya, MA menolak permohonan kasasi jaksa KPK atas vonis bebas pemilik PT BLEM, Samin Tan. Artinya, lelaki berkacamata itu tetap bebas sesuai vonis Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Tolak” demikian putusan kasasi dengan nomor register 2205 K/PID.SUS/2022 sebagaimana termuat dalam laman situs MA.

Hakim Sebut Samin tak Bisa Dipidana

Samin Tan merupakan terdakwa dugaan suap dan gratifikasi pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya perusahaan pertambangan batubara (PKP2B). Generasi 3 antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam persidangan Senin (30/8/2021) memutuskan Samin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Rp5 miliar kepada mantan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih.

Majelis hakim menyebut Eni tidak punya kewenangan terkait permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 antara PT AKT dengan Kementerian ESDM di Kalteng. Permasalahan itu kewenangan Kementerian ESDM.

Adapun Samin, selaku pemberi gratifikasi kepada Eni Maulani, dianggap tidak bisa terkena pidana. Sebab, pihak pemberi gratifikasi belum tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button