News

KPK Bantarkan Lukas Enembe ke RSPAD

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membantarkan Gubernur Papua Lukas Enembe di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Senen, Jakarta Pusat.

Lukas dibantarkan ke RSPAD karena mengalami gangguan kesehatan sehingga perlu pengawasan dokter.

“Tim Medis RSPAD dan tim dokter KPK merekomendasikan agar pemantauannya lebih mendalam,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Meski begitu, Ali memastikan Lukas masih bisa beraktivitas dengan normal seperti duduk, berjalan, dan menggunakan toilet. Ali juga menyebut kondisi kesehatan Lukas saat ini stabil.

“Kami ingin tegaskan tentu pemenuhan hak-hak dari kesehatan tersangka, KPK penuhi, termasuk dokter pribadinya nanti kami persilakan untuk dampingi tersangka LE,” tutur Ali.

Lebih lanjut, Ali mengaku telah memberikan surat pemberitahuan pembantaran penahanan Lukas Enembe kepada keluarganya.

KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi tersangka korupsi proyek pembangunan yang bersumber dari APBD.

Awalnya, KPK menduga menerima Rp1 miliar dari Rijatono terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Temuan lanjutan KPK menunjukkan dugaan bahwa Lukas juga menerima gratifikasi sebesar Rp10 miliar.

Lukas diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Saat diamankan tim penyidik KPK bersama anggota polisi, Lukas langsung dibantarkan ke RSPAD Gatot Soebroto untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum ditahan di rutan KPK.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button