News

Jokowi Belum Terbitkan Keppres Penetapan Heru Sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta

Presiden Jokowi belum menerbitkan Keputusan Presiden atau Keppres dalam penetapan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.

Staf Ahli Mendagri bidang Media dan Politik, Kastorius Sinaga menuturkan, tim penilai akhir (TPA) yang dipimpin Presiden Jokowi telah memutuskan Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan yang akan mengakhiri masa jabatannya pada Minggu (16/10) mendatang.

“TPA untuk PJ DKI sudah dilakukan hari ini. Kita tunggu saja Keputusan Presiden (Keppres) atas PJ DKI keluar karena memang kita berpegang pada Keppres,” ujar Kastorius kepada Inilah.com, Jumat (7/10/2022).

Sebagai informasi, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono ditunjuk sebagai penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.

Hal tersebut berdasarkan hasil sidang tim penilai akhir (TPA) yang dipimpin oleh Presiden Jokowi.

Heru terpilih mengalahkan dua kandidat lainnya yakni Sekda DKI Marullah Matali, dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar.

Namun, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum mengumumkan secara resmi penunjukan Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button