Tuesday, 08 July 2025

Korupsi Chromebook, Nadiem Mangkir Panggilan Kejagung Hari Ini

Korupsi Chromebook, Nadiem Mangkir Panggilan Kejagung Hari Ini


Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menjadwalkan pemanggilan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. 

Pemanggilan dijadwalkan berlangsung hari ini, Selasa (8/7/2025), di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta Selatan. Namun, Nadiem tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut.

“Untuk pemeriksaan Nadiem sesuai surat panggilan rencana hari ini Selasa 8 Juli 2025, pukul 09.00 WIB,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, ketika dihubungi wartawan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Secara terpisah, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris menyampaikan, kliennya sudah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik Jampidsus hingga pekan depan. Namun, ia tidak menjelaskan alasan ketidakhadiran Nadiem. “Tunda satu minggu,” ucap Hotman.

Sebelumnya, Nadiem telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan selama hampir 12 jam pada Senin (23/6/2025). Dalam pemeriksaan tersebut, ia dicecar 31 pertanyaan. Pemeriksaan lanjutan direncanakan karena masih terdapat sejumlah dokumen yang belum lengkap serta beberapa poin yang belum sempat diklarifikasi.

Penyidik turut menelusuri hubungan antara Nadiem dan pihak Google, khususnya dalam penawaran pengadaan Chromebook. Pemeriksaan juga mendalami dugaan keterlibatan staf khusus Nadiem, yakni Fiona Handayani dan Jurist Tan, dalam dugaan pemufakatan jahat untuk mengondisikan kajian teknis pengadaan Chromebook.

Diketahui, Nadiem memimpin rapat bersama jajaran Kemendikbudristek dan pihak terkait pada 6 Mei 2020. Rapat tersebut menjadi salah satu dasar dalam kebijakan pengadaan Chromebook, meskipun kajian awal pada April 2020 sempat merekomendasikan penggunaan laptop berbasis Windows. Rekomendasi itu kemudian berubah pada Juni 2020 dan diarahkan ke sistem Chromebook.

“Namun sebelum itu ada rapat tanggal 6 Mei 2020 dan oleh penyidik ini yang akan didalami. Nah tentu ada kaitannya juga dengan bagaimana peran dari para stafsus,” lanjut Harli.

Penyidik juga menelusuri komunikasi antara Nadiem dengan Fiona dan Jurist Tan dalam penyusunan kajian teknis tersebut.

Kejagung sebelumnya telah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Nadiem Makarim sejak 19 Juni 2025 hingga 19 Desember 2025. Pencegahan ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan setelah diajukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Selain Nadiem, penyidik juga mencegah tiga nama lain, yakni mantan staf khususnya Fiona Handayani, Jurist Tan, serta Ibrahim Arief sejak 6 Juni 2025.

Sebagai informasi, perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Proyek pengadaan Chromebook berlangsung saat Nadiem masih menjabat sebagai Mendikbudristek.

Berdasarkan konstruksi perkara, Kemendikbudristek pada 2020 menyusun rencana pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk satuan pendidikan dasar hingga menengah, guna mendukung pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM). Namun, hasil uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom pada 2018–2019 menemukan sejumlah kendala, termasuk ketergantungan pada jaringan internet stabil yang belum merata di seluruh wilayah Indonesia.

Kajian awal dalam dokumen Buku Putih merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows. Namun, rekomendasi tersebut kemudian berubah menjadi Chrome OS/Chromebook. Tim teknis diduga diarahkan untuk menyusun kajian teknis yang mengunggulkan Chromebook secara tidak objektif.

Nilai proyek ini mencapai Rp9,98 triliun, yang terdiri dari anggaran pengadaan bantuan TIK sebesar Rp3,58 triliun pada periode 2020–2022, serta Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,39 triliun. Saat ini, penyidik Jampidsus masih berkoordinasi dengan ahli audit untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut.

Rizki Aslendra