News

Korlantas Diperintahkan Tindak Pelanggar meski Gunakan Pelat Khusus

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Korps Lalu Lintas (Korlantas) untuk menindak tegas pelanggaran pengendara meski dengan pelat nomor khusus/rahasia.

“Bapak Kapolri tadi berpesan agar tetap melakukan pemeriksaan dan penindakan. Jika ditemukan pelanggaran di jalan, STNK, dan TNKB khusus/rahasia bukan alasan pembenar untuk melanggar lalu lintas,” ujar Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi di Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Firman menyebutkan pesan itu disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rakernis Korlantas.

Pihaknya memastikan penertiban dengan tegas akan dilakukan sebagaimana arahan yang diterima Kapolri.

Menurut Firman, penertiban akan dilakukan mengingat banyak kendaraan dengan nomor kendaraan khusus/rahasia yang ternyata tidak sesuai dengan peruntukannya.

Tidak dapat dipungkiri, menurut Firman, pelanggaran yang kerap ditemukan meliputi penggandaan pelat kendaraan khusus/rahasia, penggunaan strobo atau lampu sinyal yang digunakan kendaraan khusus, dan beberapa pelanggaran lalu lintas lainnya.

Beberapa yang telah ditindak mengaku menghindari ETLE atau tilang elektronik.

“Untuk menertibkan itu, kami sudah menghentikan penerbitan atau perpanjangan pelat nomor khusus/rahasia dan menyosialisasikan,” ujar Firman.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button