News

Korban Penipuan Travel Umrah PT Naila Safaah Capai 500 Orang

Kasubdit Keamanan Negara Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan korban penipuan agen travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri mencapai lebih dari 500 orang.

“Kami catat itu lebih dari 500 orang korban,” ujarnya.

Berdasarkan data sementara terdapat 13 laporan di Jabodetabek terkait penipuan agen travel PT Naila tersebut. Namun, tidak semua jemaah yang menjadi korban diberangkatkan lalu ditelantarkan di Arab Saudi usai menjalankan ibadah umrah.

Beberapa jemaah diantaranya, lanjut Joko, tidak diberangkatkan dan uang untuk perjalanan umrah yang telah disetorkan digelapkan oleh pihak agen travel.

“Jadi dia menipu. Dana jamaah diterima tapi tidak diberangkatkan dan digelapkan dananya dipakai beli aset. Kemudian ada juga yang sudah diberangkatkan tapi di sana ditelantarkan,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri (pasutri) Mahfudz Abdullah (52) dan Halijah Amin (48) atas dugaan penelantaran ratusan jemaah umrah di Arab Saudi.

Pasutri tersebut ditangkap di salah satu kamar unit hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Adillah Syariah pada 27 Februari 2023

Selain pasutri, pihaknya juga menangkap tersangka lain atas nama Hermansyah (59) yang merupakan Direktur Utama dari PT Naila Safah Wisata Mandiri, travel umrah milik pasutri Mahfudz-Halijah.

Saat ini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pengungkapan berawal dari laporan yang dilayangkan Kementerian Agama (Kemenag) mengenai adanya jemaah umrah yang tak bisa pulang ke Tanah Air. Kemudian para jemaah yang jumlahnya ratusan itu mengadu ke Konsulat Jenderal (Konjen) di Arab Saudi.

Selanjutnya, aduan itu disampaikan ke Kemenag RI dan akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Usai menerima laporan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya langsung menugaskan jajarannya melakukan penyelidikan ke alamat yang dituju.

Dari penyelidikan itu ditemukan adanya unsur penipuan dan pelaku mengarah ke PT Naila yang berkantor di Banten dan Banjarmasin. Hingga akhirnya diamankan tiga orang tersangka yang dinilai bertanggungjawab atas kasus penelantaran jemaah umrah di Arab Saudi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button