Monday, 01 July 2024

Korban Dugaan Pelecahan Eks Rektor UP Beberkan Kronologi ke Penyidik

Korban Dugaan Pelecahan Eks Rektor UP Beberkan Kronologi ke Penyidik


Korban dugaan pelecehan seksual oleh eks Rektor Universitas Pancasila (UP) Edie Toet Hendratno (ETH), rampung menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (19/6/2024).

Korban berinisial RZ dan DF menjawab puluhan pertanyaan penyidik seputar dugaan pelecehan seksual yang membuat heboh Civitas UP tersebut.

“Ada 20 pertanyaan dan 20 pertanyaan tersebut telah dijawab dengan baik dan benar ya artinya disini sudah dari korban sudah melakukan penjelaskan hak-hak hukumnya sebagai perempuan dan seorang pelapor,” ujar Kuasa Hukum Korban Yansen Ohoirat, di Polda Metro Jaya.

Lebih lanjut, Yansen mengatakan polisi mencecar korban dengan menggali seputar kronologis kejadian tersebut. Dia mengungkapkan, dengan dinaikannya status perkara ke penyidikan diduga ada peristiwa pidana di dalamnya.

“Pemeriksaan hari ini itu dia (penyidik) lebih mengulang lagi mengkonfirmasi tentang kronologis yang awal ya,” kata dia.

Yansen berharap penyidik segera menemukan siapa tersangka dalam perkara tersebut. Kata dia, hal tersebut dilakukan agar publik mengetahui fakta peristiwa ini.

“Bahwa ketika mencari dan menemukan bukti ya, itu maka dia akan tentukan siapa tersangkanya. Dan dari tersangka sendiri kan yang pasti kita laporkan adalah non aktif rektor yang bersangkutan ya. Sudah pasti arahnya ke situ,” tutur dia.

Sebelumnya, Polisi mengungkapkan menaikan status perkara dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh eks Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Hedratno (ETH) ke penyidikan.

“Perkembangan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum rektor di sebuah universitas swasta, bahwa perkaranya sudah ditingkatkan ke penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jakarta, Jumat (14/6/2024).

Lebih lanjut, Ade mengatakan berdasarkan gelar perkara yang telah dilakukan ditemukan ada dugaan pelecehan yang dilakukan oleh ETH. Diketahui, ETH di duga melakukan pelecehan dugaan pelecehan seksual terhadap dua karyawannya RZ dan DF.

“Setelah dilakukan pendalaman dalam proses penyelidikan maka dilakukan gelar perkara, lalu disimpulkan, ‘ohh ini ada dugaan pidana’. Jadi didalami lagi dalam proses penyidikan. Ini tahapan yang harus dilalui dan mohon waktu,” tutur dia.