News

Kontroversi Lili Pintauli, dari Berbohong hingga Nonton MotoGP

Nama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar sepertinya tak pernah lepas dari kontroversi. Ia banyak dirundung kasus pelanggaran kode etik hingga membuatnya sering berhadapan dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pelanggaran dari mulai kasus membohongi publik hingga menonton balap MotoGP Mandalika.

Lili kini menyandang sebutan sebagai satu-satunya komisioner yang sering diadukan akibat perbuatannya. Bahkan gara-gara salah satu kasusnya ia terpaksa harus menerima sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan atas keputusan Dewas KPK.

Siapakah Lili Pintauli?

Lili Pintauli Siregar lahir di Tanjung Pandan, Belitung, pada 9 Februari 1966. Ia merupakan satu-satunya kandidat perempuan yang lolos ke dalam daftar 10 besar calon pimpinan KPK. Lili adalah seorang advokat yang pernah aktif sebagai komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama 10 tahun atau dua periode. Setelah tak menjabat lagi, ia kembali menjalani profesi lamanya sebagai advokat.

Lili Pintauli menyelesaikan kuliah hukum pada jenjang S1 dan S2 di Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Medan. Setelah lulus S1, ia mengawali kariernya sebagai Asisten Pembela Umum LBH Medan (1991-1992). Mulai 1994, ia aktif di Pusat Bantuan dan Penyadaran Hukum Indonesia (Pusbakumi) Medan. Lili memimpin divisi advokasi dan divisi perburuhan, sebelum menjabat Direktur Eksekutif Puskabumi pada 1999-2002.

Lili pun pernah menjadi anggota Panwaslu Kota Medan selama 2003 sampai 2004. Empat tahun kemudian, kariernya melambung ketika terpilih jadi komisioner LPSK periode 2008-2013 dan bertugas menangani Bidang Bantuan, Kompensasi dan Restitusi.

Saat kembali menjadi komisioner pada 2013-2018, Lili menjabat Wakil Ketua LPSK sekaligus penanggung jawab Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban. Setelah bekerja di LPSK, dia membuka kantor konsultan hukum pribadi. Pada September 2019, Lili dipercaya sebagai Wakil Ketua KPK (2019-2023). Dia merupakan satu-satunya perempuan yang duduk di tampuk kepemimpinan lembaga antirasuah tersebut.

Pelanggaran Kode Etik

Lili memang banyak terkait dengan kasus pelanggaran kode etik hingga membuatnya sering berhadapan dengan Dewas KPK. Ada beberapa kasus yang sempat mencuat publik. Salah satu ramai akhir-akhir adalah menerima fasilitas MotoGP 2022. Di awal April 2022, Dewas KPK menerima laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret Lili atas penggunaan fasilitas nonton MotoGP Mandalika pada 18-20 Maret lalu.

Fasilitas yang diterima Lili berupa tiket MotoGP yang diberikan oleh salah satu perusahaan BUMN, Pertamina. Lili diduga merima tiket Grandstand Premium Zona A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort. Setelah Dewas KPK mengumpulkan sejumlah keterangan bukti, termasuk pernyataan dari Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati, laporan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke tahap persidangan. Lili bakal menjalani sidang etik oleh Dewas KPK terkait kasus menerima fasilitas mewah menonton MotoGP Mandalika pada 5 Juli 2022.

Sebelumnya pada 2021 lalu, nama Lili muncul dalam kasus penanganan perkara di KPK yang menyeret Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Syahrial membeberkan ihwal komunikasi dirinya dengan Wakil Ketua KPK tersebut saat bersaksi di sidang kasus suap terhadap penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju, terkait penanganan perkara.

Kasus ini menjerat Syahrial menjadi terpidana. Dalam sidang virtual tersebut, Syahrial mengaku tidak pernah memberikan uang kepada Lili tetapi ia mengaku pernah meminta tolong terkait perkara di KPK.

Komisi III DPR sempat menyebut bahwa langkah Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berkomunikasi dengan pihak yang berperkara di KPK diduga telah melanggar kode etik. Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan menyebut bahwa para pihak harus menyelidiki terlebih dulu dalam konteks apa Lili Pintauli komunikasi dengan pihak yang berperkara di KPK. Jika komunikasi itu dilakukan dalam rangka merintangi penyidikan, maka Wakil Ketua KPK itu melanggar kode etik.

Yang cukup ramai menjadi perbincangan adalah Lili disebut melakukan pembohongan publik karena menyangkal keterlibatannya dalam kasus Tanjung Balai. Ia mengatakan tidak pernah berkomunikasi dengan Syahrial. Di sisi lain, Dewan Pengawas KPK telah membuktikan bahwa Lili sah berkomunikasi dengan Syahrial yang merupakan tersangka KPK.

Dewan Pengawas KPK menyatakan Komisioner Lili Pintauli Siregar berbohong dalam konferensi pers 30 April 2021 itu. Ia terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yaitu menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi serta berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK yaitu Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Lili diketahui dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK pada 30 Agustus 2021 dengan memotong gajinya sebesar Rp1,848 juta selama satu tahun. Kendati demikian, Dewas justru menghentikan dugaan pelanggaran etik tersebut.

Selain kasus penanganan perkara di Tanjungbalai yang menjerat M Syahrial, Lili juga disebut pernah diadukan akibat berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Kabupaten Labuhanbatu Utara, Darno. Namun, Dewas KPK menyatakan tak bisa menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku di kasus ini. Alasan laporannya masih sumir, tidak jelas fakta perbuatannya, kapan terjadinya, di mana, siapa saksinya dan apa buktinya.

Jadi Sorotan Publik

Sederet isu yang menerpa Lili ini mendapat kritikan keras dari masyarakat. Yang cukup keras muncul dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang menyebut Lili Pintauli jadi sorotan bahkan tertawaan dunia terkait pelanggaran etik yang pernah dilakukan.

“Bahasa sederhananya, Muka tebal Lili Pintauli Siregar jadi tertawaan dunia internasional karena sudah dihukum bersalah melanggar kode etik tapi masih berulang melakukannya lagi,” kata Boyamin lewat keterangan tertulisnya.

Dalam laporan yang diterbitkan AS bertajuk ‘2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia’, salah satu yang disorot merupakan keputusan Dewan Pengawas KPK atas pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar. Dalam laporannya, AS menyatakan Lili terbukti melanggar etik pada 30 Agustus 2021 karena melakukan kontak dengan pihak berperkara di KPK yaitu mantan Wali Kota Tanjungbalai yang terlibat kasus suap.

Publik juga menuntut Lili mundur dari KPK. Bahkan ada yang meminta agar ia dituntut secara pidana. Hukuman yang diberikan Dewas KPK dalam pelanggaran etik sebelumnya seperti pemotongan gaji tidaklah sebanding.

Sempat beredar kabar Lili Pintauli akan mundur dari KPK tetapi hingga saat ini belum ada kepastian dari pimpinan KPK. Lili bakal menjalani sidang etik oleh Dewas KPK terkait kasus menerima fasilitas mewah menonton MotoGP Mandalika pada 5 Juli 2022.

Kita tunggu saja episode selanjutnya dari kontroversi Lili Pintauli di KPK ini. [ikh]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button