News

KontraS Dorong Lima Rekomendasi Penuntasan Kasus Penyiksaan Warga Sipil

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) merekomendasikan 5 hal untuk menuntaskan kasus kekerasan dan penyiksaan yang diduga dilakukan aparat penegak hukum kepada masyarakat. Rekomendasi meliputi penyusunan peraturan yang ditujukan untuk mengantisipasi terjadinya penyiksaan oknum institusi negara terhadap warga sipil.

“Dalam ranah regulasi, lembaga yang memiliki otoritas yakni DPR dan pemerintah harus menghadirkan peraturan perundang-undangan yang produktif dalam mencegah dan mengantisipasi praktik-praktik penyiksaan,” ujar Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti di Jakarta, Jumat (24/6/2022).

Dia menjelaskan, DPR dan pemerintah juga harus segera mempersiapkan revisi ketentuan KUHAP. Sebab, sejauh ini masih membuka ruang penyiksaan bagi aparat penegak hukum dalam kerangka sistem peradilan pidana.

Fatia menambahkan, KontraS juga meminta adanya pengawasan dari pemerintah dan pengawasan lembaga eksternal.

“Perlunya memaksimalkan peran dan fungsi Institusi negara Independen yang memiliki mandat pengawasan, pemantauan, perlindungan dan pemulihan,” jelasnya.

Lembaga tersebut yakni Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komnas Perempuan, Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai anggota Koalisi Untuk Penghapusan Penyiksaan (KuPP).

“Harus memastikan adanya mekanisme administratif yang sangat ketat dan dapat diberlakukan sesuai dengan standar hukum HAM internasional,” bebernya.

Lalu, KontraS juga menyoroti perlu adanya pemulihan hak korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebab, negara lewat LPSK harus segera mengambil langkah efektif menyangkut pemulihan hak pada korban.

Oleh karena itu, KontraS turut mendorong pemerintah berani untuk mengambil langkah untuk menyelesaikan kasus HAM yang terjadi. “Negara memiliki tanggung jawab untuk mendorong penyelesaian kasus HAM seadil-adilnya,” tegas Fatia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button