Market

Konflik Perumahan Elit di Pluit: JakPro Bantah Pungli, Intiland Dipolisikan

Rabu, 21 Des 2022 – 11:57 WIB

Kawasan Hunian Elit Di Pluit - inilah.com

Ilustrasi kawasan hunian elit di Pluit: Dugaan pungutan liar atau pungli menyeruak, memanasi konflik sejumlah komplek hunian elit di Pluit. Tuduhan ini dialamatkan kepada dua perusahaan pengembang, yakni PT Intiland Development dan PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP). (Foto: Antara)

Dugaan pungutan liar atau pungli menyeruak, memanasi konflik sejumlah komplek hunian elit di Pluit. Tuduhan ini dialamatkan kepada dua perusahaan pengembang, yakni PT Intiland Development dan PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP).

Selaku induk perusahaan dari JUP, PT Jakarta Propertindo (JakPro) membantah tuduhan adanya publik yang dilakukan oleh anak perusahaannya. “Atas maraknya pemberitaan dan dugaan adanya pungli diatas lahan yang dikelola oleh JUP, dengan ini kami nyatakan tidak benar adanya,” bantah JakPro dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (21/12/2022).

Lebih lanjut dijelaskan, melalui perjanjian Kerjasama Operasi, pihaknya memberikan kewenangan kepada JUP untuk mengelola lahan yang berada di Kawasan Pantai Mutiara seluas 4.995 m2. Di atas lahan tersebut, JUP kemudian melakukan Kerjasama dengan dua pihak, pertama dengan Pengurus RW 016 pada tahun 2002, untuk lahan seluas 800 m2 yang dipergunakan sebagai lokasi Kantor RW 016.

Kemudian dengan PT EPID Menara AsetCo (yang sebelumnya PT Indosat) pada tahun 2019 untuk lahan seluas 100 m2 yang dipergunakan sebagai lokasi Tower Base Transceiver Station (BTS) di Kawasan Pantai Mutiara, Jakarta Utara. Perjanjian juga telah diperpanjang secara berkala mengikuti jangka waktu yang di tetapkan pada masing-masing perjanjian

“Kedua perjanjian tersebut telah disepakati dan dikerjasamakan secara resmi melalui perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh para pihak. Pada perjanjian tersebut juga tertera nominal dan jumlah kontribusi atau sewa yang menjadi kewajiban dari masing-masing penyewa tempat,” lanjut keterangan tertulis Jakpro.

Tuduhan pungli pertama kali dilontarkan oleh Santoso Halim, mantan Ketua RW 016 perumahan Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta Utara. Kala itu, Santoso mempertanyakan alasan fasilitas umum (fasum) di Perumahan Pantai Mutiara dipungut biaya oleh pihak JUP.

JakPro menilai tuduhan tersebut tidak beralasan, lantaran JUP senantiasa memegang komitmennya untuk menjaga profesionalitas dalam bertugas. Selaras dengan itu, JakPro juga menepis dugaan pelengseran Santoso sebagai Ketua RW 016, karena berani bersuara.

“PT JUP akan terus memonitor dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait permasalahan ini,”ujar Yeni Widayanti selaku Plt. Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan, Legal & Kepatuhan.

Sementara itu, PT Intiland Development telah dilaporkan ke polisi atas tuduhan pidana Penipuan atau Penggelapan dan atau Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Otentik.

Laporan bernomor LP/B/5626/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, ini dilayangkan oleh mantan Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Pantai Mutiara (PPPSRS-PM) Darwin Lisan pada 3 November 2022.

Darwin mempermasalahkan sebidang tanah dengan luas 1.800 meter persegi milik warga Apartemen Pantai Mutiara (APM) yang tergabung dalam PPPSRS-PM, yang menurutnya sertifika dipecah oleh developer dan telah berganti menjadi nama developer.

Aksinya menyuarakan berujung pada pemberhentian dirinya dari posisi Ketua Pengurus PPPSRS-RM. Pemberhentian itu termaktub dalam SK No. 829 Tahun 2022 dari Dinas Perumahan Provinsi DKI Jakarta tertanggal 1 Desember 2022.

Nasibnya serupa yang dialami Ketua RW 016 Pluit, Santoso Halim, yang diberhentikan oleh lurah usai mengungkapkan dugaan pungli oleh anak usaha PT JakPro, yakni Perseroan Daerah milik Pemda DKI Jakarta.

Darwin menduga pencopotan itu merupakan hasil dari ‘politik uang’ yang melibatkan Developer dengan oknum Dinas Perumahan DKI, Camat dan Lurah untuk menutupi praktek mafia tanah di Pantai Mutiara. Adanya pencopotan itu dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap upaya hukum yang sedang dilakukan.

“Ini dugaan saya ada main mata dengan pejabat. Sebagai warga negara saya berharap pelanggaran-pelanggaran administrasi/hukum yang diduga dilakukan oleh pejabat negara dapat ditelusuri dan diproses sehingga menunjukkan keadilan bagi semua,” kata Darwin,” ujar Darwin dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/12/2022).

Back to top button