News

Konflik Partai Berkarya, MA Kabulkan Kasasi Kubu Muchdi Pr

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan pengajuan kasasi Mayjen (Purn) Muchdi Purwoprandojo menyangkut konflik kepengurusan Partai Berkarya. Padahal, kepengurusan Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto sempat memenangkan perkara di PTUN, tingkat pertama dan banding.

“Kabul kasasi, Batal Judex Facti (PTUN Jakarta dan PT TUN Jakarta), adili sendiri: gugatan tidak diterima,” melansir situs kepaniteraan MA, Rabu (30/3/2022).

MA dalam putusannya mengakui kembali kepengurusan Partai Berkarya kubu Muchdi Pr. Namun, Tommy harus rela kalah ketika perkara telah sampai putusan tingkat kasasi.

MA menjatuhkan putusan Selasa, 22 Maret 2022 lalu. Ketua Majelis Hakim Irfan Fachruddin dengan hakim anggota masing-masing Yosran dan Is Sudaryono mengadili perkara tersebut.

Perbedaan Sikap Politik Pilpres 2019

Sebelumnya, perbedaan sikap politik mengemuka di tubuh Partai Berkarya saat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Perbedaan ini memicu konflik.

Partai Berkarya dan Tommy mendukung pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto- Sandiaga Uno. Sementara, pengurus partai lainnya, Muchdi PR dan Badaruddin mendukung pasangan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Bahkan, Badaruddin menuding kegagalan Partai Berkarya di Pemilu 2019 akibat Sekjen Priyo Budi Santoso sibuk berupaya memenangkan Prabowo-Sandiaga. Sehingga, pertarungan dan akselerasi partai di Pemilihan Legislatif tidak terurus.

Setelah Pilpres, Badaruddin yang saat itu menjabat ketua DPP membentuk Kaukus Berkarya. Kaukus  mendesak partai mendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Badaruddin kemudian muncul kembali membawa nama Presidium Penyelamat Partai Berkarya. Ia mendesak Munaslub lantaran arah partai tidak menentu setelah Pilpres,

Munaslub Partai Berkarya berlangsung di Jakarta Lalu, 11 Juli 2020. Meski demikian,

Tommy dan jajarannya tidak tinggal diam. Mereka menilai Munaslub ilegal dan berusaha membubarkannya.

“Munaslub ilegal, akhirnya Pak Tommy Soeharto sebagai ketua umum dan Sekjen Priyo Budi Santoso beserta jajaran langsung menyambangi tempat tersebut untuk membubarkan acara itu dan akhirnya sudah bubar, di Grand Kemang ya dan sudah bubar,” kata Ketua DPP Partai Berkarya Vasco Ruseimy yang tergabung dalam presidium tersebut.

 

Badaruddin mengatakan, Munaslub sah karena didukung 2/3 anggota Partai Berkarya dan dihadiri 50 persen plus satu. Insiden pembubaran itu tidak menghentikan Munaslub dan menetapkan Muchdi PR sebagai ketua umum. Badaruddin sebagai sekjen.

Kepengurusan Partai Berkarya versi Munaslub belakangan mendapat pengesahan dari pemerintah. Badaruddin membantah ada tangan-tangan kekuasaan yang membantunya.

“Tidak ada kekurangan di dalamnya, apalagi tangan-tangan gaib. Yang namanya tangan-tangan gaib itu kalau misalnya tidak ada permintaan tertulis, ” katanya, Rabu (5/8/2021) lalu. [yud]

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button