News

Putri Candrawathi Disebut Tak Hamil Sejak 2019, Ajudan Beberkan Anak Bungsu Hasil Adopsi

Daden Miftahul Haq mengungkapkan anak bungsu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bukan anak kandung. Hal itu disampaikan Daden yang notabene merupakan ajudan Ferdy Sambo saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada E alias Richard Pudihang Lumiu.

“Siap bapak. Yang paling kecil, itu anak adopsi, yang mulia,” kata Daden di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jaksel, Senin (31/10/2022).

Keterangan itu sekaligus menjawab pertanyaan hakim. Awalnya, hakim menanyakan apakah Putri Candrawathi melahirkan anak keempat pada tahun 2019. Sebab, Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, Susi yang juga dihadirkan saksi dalam persidangan menyebut, anak keempat majikannya lahir pada 23 Maret 2021.

Daden menjelaskan, tidak pernah melihat Putri hamil sejak 2019.

Daden dihadirkan sebagai salah seorang saksi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada E di PN Jaksel.

Bharada E merupakan salah seorang terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel pada Jumat lalu (8/7/2022). Ferdy Sambo saat itu merupakan Kadiv Propam Polri. Adapun Bharada E berstatus ajudan Ferdy Sambo.

Terkait dakwaan itu, Bharada E yang berstatus sebagai justice collaborator tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button