Hangout

Komnas Perempuan Harap Lesti Kejora Dapat Perlindungan

Pedangdut Lesti Kejora telah membuat laporan polisi atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan sang suami Rizky Billar di kediamannya. Menanggapi hal ini Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang menyarankan agar korban dan sang anak mendapatkan perlindungan berupa akses rumah aman sementara.

“Agar KDRT tidak berulang maka kami menyarankan korban mendapatkan perlindungan dengan memberikan akses rumah aman sementara kepada LK dan anaknya,” jelas Veryanto kepada Inilah.com, Jumat, (30/9/2022).

Ia juga menyebutkan bahwa rumah aman sementara bukan diberikan oleh Komnas Perempuan melainkan lembaga sosial yang berada di dekat kediaman Lesti.

“Rumah aman bisa diakses langsung ke lembaga-lembaga layanan yang ada di sekitar domisili korban. Misalnya yang dikelola oleh UPT P2TP2A DKI Jakarta, LBH Jakarta atau rumah aman yang dikelola masyarakat atau keluarga,” katanya.

Ia menyebut bahwa kasus KDRT setiap tahunnya mengalami peningkatan. Pada tahun 2021 saja Komnas Perempuan menerima pengaduan sebanyak 2.527 kasus KDRT. “Yang kami sebut dengan kekerasan di ranah personal,” sambungnya.

Tidak hanya itu, Veryanto mengapresiasi langkah berani yang telah dilakukan Lesti, yaitu melaporkan adanya KDRT kepada pihak berwajib.

“Kami mengapresiasi keberanian LK melaporkan kasusnya sehingga perlindungan, pemulihan dan keadilan dapat diwujudkan,” katanya.

Veryanto berharap usai kasus KDRT ini dilaporkan oleh korban kepada pihak yang berwenang, dapat ditindaklanjuti sesuai UU Nomor 23 Tahun 2004.

“Terkait dengan kasus yang menimpa LK (Lesti Kejora) kami berharap bahwa kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan yang bersangkutan menggunakan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekeraaan Dalam Rumah Tangga,” terangnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button