News

Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Herry, Sarankan Hukuman Seumur Hidup Saja

Komnas HAM tolak tuntutan hukuman mati kepada Herry Wirawan terdakwa pemerkosaan 13 santriwati di Bandung. Tuntutan mati ini jaksa minta saat sidang tuntutan. Komnas HAM tolak hukuman mati Herry dan sarankan hukuman seumur hidup.

“Komnas HAM tidak setuju penerapan hukuman mati karena bertentangan dengan prinsip HAM,” kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara di Jakarta, Kamis (13/1/2022).

Beka menilai tuntutan hukuman mati ini tidak sesuai dengan prinsip HAM. Meski berbagai pertimbangan jadi dasar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan ini.

Dia mengatakan perbuatan Herry Wirawan memang sangat mencederai hati banyak pihak. Karena korban kejahatan seksual Herry terdiri dari anak di bawah umur.

Beka pun setuju jika Herry mendapat hukuman yang berat. Namun hukuman berat itu bukan dengan memberikan hukuman mati kepada terdakwa. Sebab hak hidup merupakan hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apa pun (non derogable rights).

“[Alternatif hukuman] bisa dihukum seumur hidup,” usulnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum atau JPU tuntut hukuman mati ke Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati. JPU menilai pengajuan tuntut hukuman mati karena sesuai perbuatan Herry Wirawan.

Hari ini JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pimpinan Asep N Mulyana membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Herry hadir secara langsung untuk mendengarkan tuntutan.

“Menuntut terdakwa dengan hukuman mati,” ucap Asep usai persidangan, Selasa (11/1/2022).

Asep mengatakan pengajuan hukuman mati ini agar terdakwa mendapat efek jera. Selain itu, tuntutan ini sesuai dengan perbuatan Herry yang memperkosa 13 santriwati hingga hamil.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button