News

Komnas HAM Ogah Bicarakan Kasus Pemerkosaan Istri Ferdy Sambo, Diserahkan kepada Polri

Komnas HAM ogah bicara soal kasus dugaan pemerkosaan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC). Kepada wartawan yang mencegatnya selepas menyerahkan hasil penyelidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), kepada Menko Polhukam, Mahfud MD, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/9/2022), Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menilai pihaknya sudah menyerahkan kepada Polri untuk menindaklanjuti dugaan kekerasan seksual itu.

“Hari ini kami bicara mengenai rekomendasi kami kepada presiden. Jadi, saya kira yang detailmya tempo hari sudah kepada Polri. Silakan penyidik Polri mendalami,” tutur Taufan.

Dia menolak menjawab ketika ditanyai adanya bukti-bukti lain di luar keterangan saksi dan hasil psikologi klinis terkait kasus pemerkosaan yang dialami PC di Magelang. Termasuk ketika ditanyai ada atau tidaknya hasil visum terhadap PC yang diketahui menyandang gelar dokter gigi itu.

Taufan hanya meminta pemerintah untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan. “Memperbaiki, membenahi UU TPKS, kurang apa lagi?” kata dia singkat.

Menurutnya, Komnas HAM fokus pada memberi kebijakan kepada pemerintah untuk perbaikan Polri terkait rekomendasi yang diberikan dalam perkara pembunuhan Brigadir J yang menjerat Irjen Ferdy Sambo. Komnas HAM memberikan lima rekomendasi kepada pemerintah terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Rekomendasi yang pertama ialah pemerintah melakukan pengawasan atau audit kinerja dan kultur kerja di Polri. Tujuannya untuk memastikan tidak terjadi penyiksaan, kekerasan, atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan aparat dalam melaksanakan wewenangnya.

“Kami sebutkan ini tidak semata-mata berangkat dari kasus (Ferdy Sambo) tapi juga dari data-data pengaduan atau kasus-kasus yang kami tangani selama ini, terutama dalam lima tahun periode di bawah pimpinan kami,” tutur Taufan.

Rekomendasi lainnya ialah meminta Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyusun mekanisme pencegahan dan pengawasan berkala terkait penanganan kasus kekerasan penyiksaan atau pelanggaran HAM lainnya. Ia juga mengatakan pihaknya meminta upaya pengawasan terkait kasus-kasus pelanggaran HAM dengan koordinasi bersama Komnas HAM.

“Keempat, mempercepat proses pembentukan direktorat pelayanan perempuan dan anak,” lanjut Taufan.

Terakhir, Komnas HAM mendorong infrastruktur untuk pelaksanaan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Sedangkan Menko Mahfud memastikan sudah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM itu.

“Nanti akan dilembagakan, pencegahan akan dibuat dalam melanisme yang normal dalam peraturan-peraturan,” kata Mahfud.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button