News

Komjen Ahmad Dofiri Bakal Putuskan Nasib Irjen Ferdy Sambo di Sidang Etik

Mabes Polri bakal menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kamis (25/9/2022) pukul 10.00 WIB.

Sidang etik perdana untuk Sambo itu, bakal dipimpin jenderal bintang tiga Polri.”Pak Kabaintelkam (yang memimpin),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedy Prasetyo dalam keterangannya.

Komjen Pol. Ahmad Dofiri sebagai Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri bakal jadi pemimpin sidang etik untuk dugaan pelanggaran yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua

Sidang KKEP merupakan sidang untuk melaksanakan penegakan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap pelanggaran yang dilakukan pejabat Polri. Pelanggaran yang dimaksud adalah setiap perbuatan yang dilakukan oleh pejabat Polri yang bertentangan dengan KEPP.

Sidang KKEP ini diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahuj 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 itu, untuk memeriksa pelanggaran KEPP dilakukan oleh perwira tinggi Polri.

Pada Pasal 42 ayat (3) disebutkan, susunan organisasi KKEP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keanggotannya berpangkat sama atau lebih tinggi dari pangkat terduga pelanggar.

Kapolri menyebutkan, sidang ini nantinya memastikan apakah Ferdy Sambo masih layak menjadi anggota Polri.

Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Selain Ferdy, penyidik juga menetapkan empat tersangka lainya, yakni Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Kelimanya terancam hukuman mati, atau pidana pencara maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun

Sidang Ferdy Sambo dilaksanakan di ruang sidang KKEP Gedung TNCC lantai I, Rowabprof Divisi Propam, Mabes Polri dan berlangsung secara tertutup.

Sidang etik Polri ini selain dihadiri oleh ketua, wakil ketua dan anggota KKEP Polri, juga diikuti oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal, dalam rangka memantau jalannya sidang.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button