Wednesday, 09 July 2025

Komisi III Pastikan Pasal RUU KUHAP yang Sudah Diketuk Palu tak akan Diubah

Komisi III Pastikan Pasal RUU KUHAP yang Sudah Diketuk Palu tak akan Diubah

Reyhaanah Medium.jpeg

Kamis, 10 Juli 2025 – 01:10 WIB

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: Inilah.com/Reyhaanah)

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: Inilah.com/Reyhaanah)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pasal yang sudah diketuk palu dalam rapat panitia kerja (panja) RUU Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) tak akan bisa diubah kembali.

Diketahui, Komisi III kini tengah membahas RUU KUHAP berdasarkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang diberikan dan sudah dicocokkan dari pemerintah. Hal ini juga menyusul pengesahan peran advokat yang bisa mendampingi terdakwa, tersangka maupun terpidana.

“Sudah, sudah diketuk. Ya logika formalnya kan tadi representasi. Insya Allah yang tadi sudah kita tetapkan tidak akan berubah lagi,” kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).

Politisi dari Gerindra itu menjelaskan, rapat Panja ini merupakan representasi dari seluruh fraksi yang ada dan dihitung proporsional. Di mana, fraksi PDI Perjuangan ada 4 orang, kemudian Gerindra 3 orang dan Golkar 4 orang.

Sementara itu terkait peran advokat, ia menegaskan di KUHAP ini tak akan ada lagi batasan bagi advokat yang hanya diam, duduk dan sekedar mencatat saja.

“Jadi bisa bersifat aktif, bahkan ada ayat 2-nya kalau terjadi intimidasi, kalau terjadi pertanyaan yang menggiring advokat bisa menyatakan keberatan dan keberatannya itu dimasukkan dalam berita acara. Jadi sudah lengkap banget nih, bisa ngomong, bisa berdebat dan apa yang menjadi inti keberatan itu dimasukkan dalam berita acara, sehingga menjadi jauh lebih fair,” jelas Habiburokhman.

Dengan begitu, ia memastikan RUU KUHAP ini tetap mengedepankan keadilan antar lembaga penegak hukum dan juga masyarakat.

Insya Allah dengan pasal-pasal ini yang kita atur baru agak lebih ini, walaupun nggak benar-benar balance 100 persen lebih adil bagi warga negara, itu satu,” paparnya.

“Yang kedua, advokat juga bisa mendampingi bukan hanya terdakwa, tapi semua orang yang diperiksa oleh penegak hukum boleh didampingi advokat. Semua orang, apakah saksi, apakah baru klarifikasi, apakah baru dimintakan informasi itu boleh didampingi advokat atau bantuan hukum,” sambung Habiburokhman.
 

Topik
Komentar

Reyhaanah Asya