News

Komisi III DPR Sesalkan Pembatalan RDP dengan PPATK Hari Ini

Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dikabarkan ditunda tanpa alasan yang jelas. Rapat yang diagendakan pada Senin (20/3/2023) pukul 14.00 WIB, ditunda menjadi besok Selasa (21/3/2023) pukul 15.00 WIB.

Anggota Komisi III DPR Habiburokhman turut menyayangkan penundaan RDP ini. “Sangat disayangkan rapat dengan Menkopolhukam tidak jadi hari ini, dikarenakan surat dari pimpinan DPR ke menkopolhulam belum ditandatamgani,” kata Habiburokhman kepada wartawan saat dihubungi di Jakarta, Senin (20/3/2023).

Mungkin anda suka

Ia pun mengaku ada kekhawatiran jika RDP ini diadakan besok. “Karena besok Menkopolhulam (ada rencana untuk) mendampingi Presiden ke Papua, Rabu dan Kamis (kami) libur,” ujarnya.

Padahal, kata Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra ini, Komisi III sudah sangat siap untuk menerima Menkopolhukam Mahfud MD dan PPATK hari ini. “Di WhatsApp Grup juga kawan-kawan Komisi III bingung, mengapa hal seperti ini bisa terjadi,” imbuh dia.

“Kami khawatir masyarakat menilai kami tidak serius menyikapi soal (Transaksi Keuangan Mencurigakan) Rp300 Triliun ini,” sambungnya.

Terpisah, Koordinator Kelompok Hubungan Masyarakat (Humas) PPATK Natsir Kongah justru menjadikan demo sebagai alasan tidak jadinya agenda ini terealisasikan.

“Untuk raker (rapat kerja) dengan Komisi III DPR RI hari ini diundur karena ada demo, kata Sekretariat Komisi,” ucap Natsir.

Sebelumnya, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menemukan ada sekitar 964 pegawai di kementeriannya yang diduga memiliki harta kekayaan tak wajar. Hal ini berdasarkan dari laporan Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diterima Kemenkeu.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menyebut laporan PPATK ini berdasarkan analisinya dalam periode 2007 hingga 2023. “Jumlah surat ada 266 (185 atas permintaan itjen dan 81 inisiatif PPATK). Jumlah pegawai yang disebut dalam surat PPATK adalah 964 pegawai,” kata Awan dalam keterangannya Sabtu (11/3/2023).

Menurut Awan, Itjen Kemenkeu akan segera menindaklanjuti temuan tersebut. Salah satunya melalui pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terhadap 86 surat laporan. “Kemudian ditindaklanjuti menjadi audit investigasi: jumlah kasus 126, dengan hasil rekomendasi hukuman disiplin terhadap 352 pegawai,” ujar dia.

Awan menyebutkan, sekitar 31 surat tidak dapat ditindak lanjuti karena pegawai tercatat pensiun. “Selanjutnya dilimpahkan dan ditindak lanjuti aparat penegak hukum sebanyak 16 (kasus),” tutur dia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button