News

Komisi III DPR Dorong Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dijerat 2 Hukum Sekaligus

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mendorong aparat menjerat para pelaku tragedi di Stadion Kanjuruhan dengan hukuman pidana dan administrasi. Sebab keduanya harus diberikan agar membuat efek jera pelaku yang terlibat.

Sebagai informasi, Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan bahwa ada dua tindakan hukum yang dapat dikenakan terhadap para pelaku tragedi Kanjuruhan, yaitu hukum administrasi dan hukum pidana.

Mungkin anda suka

“Komisi III DPR mendorong baik hukum administratif maupun hukum pidana secara proporsional diterapkan keduanya,” tegas Arsul kepada inilah.com, Jumat (7/10/2022).

Dia mengatakan, penerapan kedua sanksi hukum itu sangat ideal bagi para pelaku. Sebab pelaku harus mempertanggungjawabkan secara etika profesi dan secara hukum pidana.

“Maka proses hukum administrasi sebagai konsekuensi dari proses etik dijalankan, dan hukum pidana jika ada alat bukti mencukupi untuk mengenakannya maka juga harus dikenakan,” terangnya.

“Jadi dua aspek hukum ini tidak cukup dipilih salah satu. Bisa dikenakan dua-duanya. Namun tentu jika secara pidana juga tidak memadai alat buktinya, ya maka juga tidak bisa dipaksakan,” jelasnya.

Sebelumnya pemerintah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dipimpin oleh Menkopolhukam. Dalam tim ini juga diisi oleh berbagai kalangan dari mulai mantan pesepak bola, pengamat, hingga akademisi.

Berdasarkan hasil investigasi polri juga Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. Meski begitu, dia menyebut bahwa tidak menutup kemungkinan pelaku akan terus bertambah seiring berjalannya penyelidikan.

Back to top button