Friday, 27 June 2025

Komisi II: Penyerobotan Tanah Sudah Lewati Batas, Rakyat Jadi Penonton, Negara Dirugikan

Komisi II: Penyerobotan Tanah Sudah Lewati Batas, Rakyat Jadi Penonton, Negara Dirugikan


Memasuki tahun 2025, Komisi II DPR RI bakal menata kembali persoalan hukum pertanahan dan tata ruang di Indonesia. Dalam catatan kinerjanya di 2024, terdapat 120 aduan masyarakat yang masuk ke Komisi II di bidang pertanahan dan tata ruang.

Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda menerangkan, isu yang paling banyak adalah terkait dengan mafia tanah, penyerobotan tanah tanpa hak, penggunaan tanah yang tidak memiliki hak.

“Saya pernah sampaikan bahwa penyerobotan dan penggunaan tanah tanpa hak di republik ini sudah melewati batas. Rakyat hanya menjadi penonton, negara dirugikan setiap hari,” kata Rifqi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).

Salah satu kasusnya, ia menjelaskan yakni soal perkebunan sawit yang tidak memiliki legalitas hak. Ada lebih dari 3 juta hektare kebun sawit di Indonesia yang ditanam, dinikmati secara ekonomi, menghasilkan secara ekonomi, tapi tidak memiliki hak guna usaha.

Rifqi kemudian menyinggung Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang berkomitmen menuntaskan hal itu dalam 100 hari kerjanya sejak dilantik pada Oktober lalu.

“Ini sudah 60 hari lebih, kita belum mendapatkan progresnya, karena itu nanti kita akan panggil pertama kali Mas Nusron ke Komisi II DPR RI untuk memastikan ini,” ujarnya.

“Karena kalau 3 juta hektare ini bisa segera di HGU-kan, kita akan mendapatkan penerimahan negara lebih dari Rp1.800 triliun,” sambung Rifqi.

Rifqi, menegaskan Komisi II DPR RI memiliki komitmen mendukung sepenuhnya visi Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan hukum pertanahan tata ruang pada satu pihak dan meningkatkan penerimaan negara.

Reyhaanah Asya