News

Komisi II DPR: Lahan IKN Jangan Timbulkan Masalah ke Depan

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin berharap lahan seluas 256.000 hektare yang telah diplot untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan beberapa zonasi tidak menimbulkan masalah ke depannya.

“Artinya tidak ada masalah yang tertinggal pada saat proses ini terus berjalan ke depan,” kata Yanuar dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (4/4/2023).

Yanuar lantas mempertanyakan estimasi jumlah pelepasan kawasan hutan dari total 256.000 hektare lahan IKN. Ia meminta Pemerintah agar memberi kejelasan terkait dengan status hak guna usaha (HGU) di beberapa lahan IKN. “Eksisting lahan yang terkait dengan hak guna usaha (HGU) yang sudah ada itu berapa sebetulnya? ‘Kan tidak mungkin juga di sana tidak ada HGU,” ujarnya.

Yanuar ingin mengetahui pula bagaimana penyelesaian tanah di lahan IKN atas lahan tambang, industri, eksplorasi, dan seterusnya, yang sebagian juga diperoleh melalui HGU. “Kita juga ingin mengetahui penyelesaiannya bagaimana terhadap para pengusaha yang memiliki itu seberapa luasnya,” ucap politisi PKB ini.

Hal itu, lanjut dia, termasuk informasi atas penyelesaian tanah yang sudah atau belum terdaftar yang dimiliki masyarakat dengan beragam kategori di lahan IKN.

“Ada individual atau private, mungkin perambah hutan, atau tanah komunal tanah adat, atau bahkan mungkin tanah-tanah yang memiliki sejarah masa lampau yang panjang, misalnya tanah-tanah kesultanan atau tanah lainnya termasuk juga tanah telantar,” tuturnya.

Yanuar mengingatkan pula potensi masalah yang timbul dari klaim warga atau kelompok tertentu soal kepemilikan tanah, termasuk klaim dari pihak-pihak adat, komunal, atau pihak kesultanan.

“Klaim-klaim tersebut tidak boleh diabaikan. Harus dipertimbangkan, didalami, dan dikaji soal kebenarannya hingga didapatkan solusi dari persoalan tersebut,” katanya.

Terakhir, Yanuar mengingatkan pula pentingnya membahas anggaran pengadaan lahan di IKN sejak awal.

“Agar nanti bisa dimunculkan gagasan perlu atau tidaknya melibatkan pihak swasta atau investor untuk pengadaan tanah. Skema demikian dapat dibolehkan menurut aturan pengadaan tanah,” kata Yanuar.

Sebelumnya, Senin (3/4/2023), Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono mengungkapkan ada dua mekanisme dalam mendapatkan lahan pembangunan IKN, yaitu pelepasan kawasan hutan dan pengadaan tanah untuk mengamankan lahan seluas 256.000 hektare.

“Yang 256.000 hektare, 65 persen atau hampir 2/3-nya berupa hutan tropis, jadi banyak di bagian IKN akan dilakukan reforestasi atau penghutanan kembali,” ujar Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin.

Bambang juga menuturkan, hanya akan membangun sebesar 25 persen dari luas area 256.000 hektare, yang sesuai dengan rencana di dalamnya terdapat sembilan generator ekonomi di IKN.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button