Ototekno

Kominfo-Polri MoU Pengamanan Ruang Politik Digital Jelang Pemilu 2024

Rabu, 04 Jan 2023 – 20:20 WIB

Kominfo dan Polri (Foto: inilah.com/Harris)

Kominfo dan Polri bekerja sama cegah penyebaran hoaks dan berita bohong di Pemilu 2024, Kamis (4/1/2023). (Foto: inilah.com/Harris)

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meneken nota kesepahaman (MoU) dengan Polri untuk untuk menciptakan penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 yang aman dan berkualitas khususnya dari sisi ruang digital.

“Pembaruan nota kesepahaman ini dibuat untuk bertujuan meningkatkan koordinasi dalam rangka sinergitas dan tugas fungsi di bidang komunikasi dan informatika antara Polri dan Kominfo,” kata Wakabareskrim Polri, Irjen Pol. Asep Edi di kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023).

Melalui nota kesepahaman yang baru kata Asep, Polri berharap pihaknya dengan Kominfo dapat berkolaborasi mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih sehat dan juga produktif.

Pun demikian, kesepakatan ini juga tergolong penting mengingat dari pengalaman pemilu 2019 Polri mencatat masih terdapat sejumlah pelanggaran digital yang membuat ruang publik terkontaminasi oleh informasi bohong.

“Salah satu yang perlu mendapatkan catatan, berdasarkan survei Kominfo berdasarkan Pemilu 2019 ditemukan 67,2 persen hoaks atau berita bohong adalah terkait isu politik yang didominasi menggunakan medsos,” ujar Asep.

Seiring dengan itu, Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan bakal melakukan sejumlah langkah strategis bersama Polri guna pencegahan penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan dilarang.

“Melakukan upaya pencegahan penyebarluasan dan pencegahan informasi elektronik dan atau dokumen eletronik yang memiliki muatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dan sesuai UU,” jelas Johnny.

Lebih lanjut, kegiatan pencegahan keamanan ruang digital juga dilakukan lewat metode penulusuran dengan mendeteksi adanya penyebaran informasi pada ruang digital yang mengandung konten yang dilarang oleh Undang-Undang (UU).

Johnny mengatakan giat ini dilakukan kedua belah pihak, baik Kominfo dan juga Polri.

“Kerjasama Kominfo dan Bareskrim sebelum melakukan penegakan hukum melakukan profiling dan profilingnya pasti akurat. Yang berkaitan dengan pencegahan, perluasan atau penyebarluasan dan penyebaran informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan dilarang,” tegasnya.

Jhonny mengatakan, ada 6 ruang lingkup kerjasama yang dilakukan pihaknya dengan Polri. Adapun rinciannya sebagai berikut:

1. Pertukaran data dan informasi, pencegahan penyebarluasan

2. Penggunaan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang informasi elektronik.

3. Bantuan pengamanan yang diberikan untuk pemilu

4. Penegakan hukum setiap pelanggaran hukum dalam ruang digital

5. Penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana

6. Peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia atau SDM Building.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button