Saturday, 29 June 2024

Kominfo Beri Ultimatum Terakhir pada Telegram: Hapus Judi Online atau Kami Blokir!

Kominfo Beri Ultimatum Terakhir pada Telegram: Hapus Judi Online atau Kami Blokir!


Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), mengancam akan memblokir platform pesan instan Telegram jika tidak segera menghapus akses ke konten judi online. Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, menyatakan bahwa pemerintah telah mengirimkan tiga surat peringatan kepada Telegram dan menunggu tanggapan resmi dari pihak platform.

“Kalau tidak patuh akan diblokir, kalau patuh kenapa harus diblokir,” ujar Nezar di Jakarta, Rabu (26/6/2024). 

Pemerintah telah konsisten dalam melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku dalam menangani platform yang melanggar ketentuan di Indonesia.

Telegram, platform yang didirikan oleh Pavel Durov, telah menjadi sorotan karena masih memberikan akses pada para pelaku judi online, yang jelas-jelas tengah diperangi oleh pemerintah Indonesia. 

“Kalau tidak ada jawaban ya blokir. Kami pernah blokir Telegram di 2017 karena radikalisme. Sekarang kasusnya beda lagi karena judi online. Mudah-mudahan gak perlu kedua kalinya kami blokir,” jelas Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo, Usman Kansong.

Menurut data terkini dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, masih banyak konten dengan kata kunci terkait judi online yang beredar di berbagai platform digital. 

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyatakan, “Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda sampai 500 juta rupiah per konten.”

Ini merupakan langkah tegas yang diambil oleh pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa semua platform digital, termasuk X, Google, Meta, dan TikTok, bersih dari konten judi online. Temuan terbaru menunjukkan adanya 20.241 kata kunci terkait judi online di Google dan 2.702 di Meta, menegaskan perlunya tindakan yang lebih konkrit dalam memerangi penyebaran judi online di platform digital.