News

Kolonel P Sempat Berbohong Soal Kecelakaan di Nagreg

Salah satu pelaku penabrakan sejoli, yakni Kolonel P, sempat berbohong soal kecelakaan yang terjadi di Nagreg, Jawa Barat. Kolonel P yang sudah jadi tersangka sempat berbohong dalam penyelidikan kasus itu.

“Per hari ini penyidik baik dari Angkatan Darat (AD) maupun TNI akan menetapkan mereka sebagai tersangka. Karena ada usaha-usaha untuk berbohong, oleh karena itu dari tiga ini ya, ini kan kita periksa sejak awal,” kata Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa di Kantor Kominfo, Jakarta, Selasa (28/12/2021).

Dia mengatakan, TNI melakukan pemeriksaan terhadap Kolonel Priyanto setelah mendapatkan bahan dan bukti dari Polresta Bandung. Dari bahan tersebut TNI bisa menentukan hukuman dan sanksi kepada pelaku.

“Ini kan kita periksa sejak awal, kalau Kolonel P awal kita periksa setelah kita dapat info dari Polresta Bandung, kita lakukan pemeriksaan memang di satuannya di Gorontalo. Nah itu sudah mulai ada usaha-usaha untuk berbohong,” ujarnya.

Andika menyebut ketiga oknum TNI yang menjadi tersangka dari kasus penabrakan ini akan berada di Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.

“Untuk memudahkan akan kami tarik. Lokasinya sebetulnya kan ada di Jawa Barat, tapi ditarik ke Jakarta sehingga dilakukan secara terpusat,” katanya.

Kolonel P Masuk Tahanan Khusus

Selain itu, Andika menegaskan, TNI sudah menahan Kolonel Priyanto dalam ruang tahanan dengan pengawasan yang sangat ketat. Hal ini untuk memastikan proses penyidikan kasus ini bisa segera selesai.

“Saat ini Kolonel P ada di tahanan militer yang tercanggih, yang kita sebut smart tahan militer yang tahun lalu kita resmikan. Nah, kemudian satu anggota, Sertu AS itu ada di Bogor, dan satu lagi DA itu ada di Cijantung. Jadi kita pusatkan tapi tidak kita satukan sehingga bisa kita konfirmasi,” ucapnya.

Jenderal Andika tegaskan oknum prajurit penabrak Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) terancam hukuman mati.

Ketiga oknum TNI terjerat dalam Pasal 340 KUHP mengatur soal pembunuhan berencana yang hukuman maksimalnya adalah pidana mati.

“Terlepas dari motivasinya, pasal 340 berarti masuk berencananya itu. Sudahlah, itu tidak bisa ada toleransi,” kata Andika di Kantor Kominfo, Jakarta, Selasa (28/12/2021).

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button