Thursday, 04 July 2024

Klaim Punya Bukti, Polda Jabar Tolak Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

Klaim Punya Bukti, Polda Jabar Tolak Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan


Polda Jabar melalui kuasa hukumnya, menolak semua dalil gugatan yang disampaikan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan.

Penolakan itu, merupakan jawaban atas gugatan yang dilayangkan oleh kuasa hukum Pegi kemarin.

“Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon dalam permohonan praperadilan, kecuali terhadap apa yang termohon akui kebenarannya,” ujar salah satu tim hukum Polda Jabar, saat membacakan jawabannya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/7/2024).

Beberapa poin yang disampaikan diantaranya termohon sudah memasuki materi pokok perkara. Padahal, berdasarkan pasal 2 ayat 2 peraturan Mahkamah Agung RI nomor 4 tahun 2016, tentang peninjauan kembali putusan praperadilan, pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil.

Kemudian terkait penetapan tersangka pemohon, sudah memenuhi aspek formil. Aspek formil yang dimaksud yakni sudah sesuai dengan alat bukti yang sah.

“Penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016, sudah sesuai dengan alat bukti yang sah. Penyidik mengeluarkan surat tugas tanggal 19 Mei 2024 dan surat perintah penyidikan lanjutan tanggal 27 Mei 2024,” ucapnya.

Berdasarkan surat perintah dan surat tugas tersebut, penyidik melakukan penyelidikan terhadap sejumlah terpidana dan melakukan penetapan tersangka Pegi setelah dilakukan gelar perkara.

“Penyidik sudah mendapatkan lebih dari dua alat bukti yang cukup, selanjutnya termohon mengeluarkan surat penetapan tersangka pada 21 Mei 2024,” katanya.