News

Klaim Kepentingan Keluarga, Istri Sambo Minta Garis Polisi di Duren Tiga Dicopot

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menyinggung garis polisi yang membentang di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hal ini terkait pemintaan agar garis polisi di rumah yang menjadi lokasi pembunuhan Brigadir J itu dicopot.

“Permohonan pencabutan garis polisi (police line) rumah terdakwa yang terletak di Jalan Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan,” kata salah seorang kuasa hukum Putri Candrawathi Arman Hanis saat membacakan nota pembelaan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jaksel, Rabu (25/1/2023).

Arman menilai, pemasangan garis polisi sudah tidak ada urgensinya lagi. Selain itu, pencopotan garis polisi juga diklaim untuk kepentingan keluarga terdakwa.

Hingga kini, lokasi pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Nomor 46, RT 05/RW 01, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Kota Jakarta Selatan masih terpasang garis polisi. Rumah itu merupakan kediaman dinas Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam Polri.

Pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo yang menyeret lima orang sebagai tersangka dan kini menjalani persidangan itu terjadi Jumat (8/7/2022).

Lima Terdakwa

Kelima terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Saat pembunuhan terjadi, Richard dan Ricky merupakan ajudan Ferdy Sambo. Sedangkan Kuat Ma’ruf, asisten rumah tangga Ferdy Sambo.

Adapun, nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan Arman Hanis merespons tuntutan pidana penjara delapan tahun yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Putri Candrawathi selaku salah seorang terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Dalam sidang sebelumnya Rabu (18/1/2023), Putri dituntut jaksa delapan tahun penjara. Jaksa menyatakan Putri melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer. Dia juga disebut menjalin perselingkuhan dengan Brigadir J.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP,” kata jaksa.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button