News

Kini KPK Sasar Rafael Alun di Kasus Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadikan mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Namun, nampaknya komisi antirasuah belum cukup puas, sebab kini tengah menyelidiki tindak pidana suap yang diduga diterima ayah dari tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy ini.

Mungkin anda suka

“Sedang kami dalami ya (dugaan penerimaan suap),” ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, saat dikonfirmasi pewarta dikutip Sabtu, (3/6/2023).

Namun Asep, belum bisa mengungkapkan secara terang hasil temuan tim sejauh ini. Bila dirasa bukti sudah cukup bakal diinformasikan secara resmi oleh bagian pemberitaan KPK.

Sebelumnya, Asep yang juga menjabat sebagai Direktur Penyidik KPK mengatakan, pihaknya berusaha membongkar dugaan pidana korupsi lain yang dilakukan Rafael.

“Kita harus buktikan juga, selain dari gratifikasi apakah ada perkara tipikor lainnya, misalnya suap. Apakah ada suapnya di situ,” kata dia.

Seperti diketahui, Rafael alun diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat dari beberapa pihak swasta, yang terlilit wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak yang dirinya miliki yaitu PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Sebulan kemudian, pada (10/5) KPK kembali menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mengalihkan atau menyamarkan uang panas yang diterimanya menjadi investasi bisnis maupun aset kekayaan.

Baru pekan ini, tim penyidik menyita sejumlah aset Rafael. Di antaranya mobil Toyota Camry dan Land Cruiser, motor gede berjenis Triumph 1.200 CC hingga bangunan kontrakan di Meruya, Jakarta Barat dan kosan di Blok M, Jakarta Selatan.

Back to top button