News

Kinerja Polri Dikritik, IPW: Presisi Bolong dalam Kasus Ismail Bolong

Cara Polri menangani kasus beking tambang ilegal Ismail Bolong makin membuat citranya merosot. Wajah Korps Bhayangkara kian tercoreng, setelah kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyarankan Polri untuk membentuk tim gabungan dalam penanganan kasus ini, agar citranya membaik di mata publik.

Mungkin anda suka

Jargon Presisi yang merupakan akronim dari prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan, pun turut tercoreng karena kinerja Polri dalam mengungkap kasus ini, mengecewakan.

“Soal kepolisian saya bicara soal satu poin saja, presisi yang bolong dalam kasus Ismail Bolong. Jadi saya mau sampaikan ya pada awal tiga minggu atau sebulan yang lalu saya sampaikan beberapa poin,” terang Sugeng di Hotel Diradja, Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022).

Sugeng menegaskan, IPW memandang kasus ini sebagai tantangan besar yang harus diselesaikan dengan baik. Seharusnya, Polri memanfaatkan momentum lewat kasus Ismail Bolong, untuk mengembalikan citranya.

“Kalau kasus Ismail Bolong ini bisa diselesaikan secara objektif, menutup tahun kalau di survei, saya rasa peningkatan kepercayaan publik akan tinggi,” tegasnya.

Melihat cara penanganan Polri dalam kasus ini disinyalir akan bermuara kepada dua hal, yaitu pengungkapan atau pembungkaman. Oleh karena itu dia memandang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus turun tangan memberikan keputusan politiknya, dengan membentuk tim satuan tugas atau satgas.”Harus dibentuk sama seperti kayak kasus FS. (Dibentuknya) tim gabungan eksternal dan internal,” lanjutnya.

Adapun komposisi dari satgas tersebut, Sugeng menyarankan harus diisi dari berbagai pemangku kepentingan. Di antaranya, Kepolisian, TNI, Kementerian ESDM serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Karena memang pemegang mandat kesejahteraan rakyat itu kan presiden berdasarkan konstitusi. Kalau itu mau benar-benar tuntas, tidak hanya kemudian polisi memang mengesankan diobok-obok nih sekarang,” pungkas Sugeng.

Terbebas dari Sangkaan Suap

Polri menyatakan berkas perkara kasus tambang ilegal Ismail Bolong P-21, alias sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan. Pasal yang disangkakan kepada Ismail adalah Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Minerba, tanpa pasal sangkaan suap.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan penyidik sudah bekerja sesuai hukum, dan bertanggungjawab terkait semua hal yang berkaitan dengan para tersangka, barang bukti hingga pasal yang dijeratkan.

“Penyidik bertanggungjawab persangkaan pasal, kemudian penyitaan barang bukti, dan alat bukti. Itu yang dipertanggungjawabkan penyidik sampai dengan persidangan, itu tanggung jawab penyidik,” ujarnya, Sabtu (17/12/2022).

Keputusan Polri ini tentu membuat banyak dahi mengernyit. Ismail menjadi perbincangan, lantaran video testimoni melakukan pengepulan tambang ilegal dengan cuan puluhan miliar viral, pada awal November lalu. Dalam testimoninya, ia juga mengaku memberi uang dengan total Rp6 miliar kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto sebagai bentuk koordinasi.

“Sekali lagi begini teman-teman, penyidik sekali lagi bekerja sesuai fakta hukum. Baik secara hukum acara pidana maupun Perkap Nomor 6 Tahun 2019. Tahapan tahapan itu harus dilalui oleh penyidik,” ucap Dedi, soal tidak adanya pasal suap dalam berkas kasus Ismail Bolong.

Pernyataan Dedi seakan menafikan semua pernyataan-pernyataan yang menguatkan tudingan Ismail Bolong benar adanya, seperti yang pernah diutarakan mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan.

Saat persidangan lanjutan kasus Brigadir J, pada Kamis (24/11/2022) di PN Jakarta Selatan, Hendra mengonfirmasi kebenaran adanya laporan hasil pemeriksaan (LHP) tambang ilegal di di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Diketahui, LHP tambang ilegal itu bernomor R/ND-137/III/WAS.2.4./2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022 yang ditandatangani langsung oleh Hendra.

Dia juga membenarkan bahwa dirinya ikut memeriksa secara langsung orang-orang yang terlibat dalam dugaan suap tambang ilegal batu bara, termasuk Ismail Bolong. Lebih lanjut, terdakwa kasus perintangan penyidikan itu memastikan data yang ada pada LHP benar. Hendra Kurniawan juga mengonfirmasi keterlibatan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

“Betul ya saya (yang periksa). Tanya pada pejabat yang berwenang saja ya. Kan ada datanya, nggak fiktif. Iya, kan sesuai faktanya begitu,” tandas Hendra yang langsung memasuki ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sambil tersenyum.

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo juga menyampaikan hal senada dengan pernyataan Hendra. Dalam persidangan lanjutan kasus Brigadir J, Selasa (29/11/2022), Sambo mengaku pernah menginterogasi atau memeriksa Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dan Ismail Bolong menyangkut dugaan penerimaan setoran uang tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

Dia mengaku sudah membuat laporan resmi menyangkut kasus tersebut. Dengan begitu, kata suami Putri Candrawathi ini, proses mengenai pengusutan keterlibatan Pati Polri dalam kasus tambang ilegal di Kaltim itu sudah rampung. “Laporan resmi sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi,” ujarnya kala itu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button